Malang (IMR) – Suasana khidmat acara Peringatan Hari Anak Nasional di Graha Cakrawala, Universitas Negeri Malang (UM), pada Selasa (15/7/2025), berubah menjadi penuh haru ketika seorang perwakilan guru menyuarakan keluhan pilu yang mewakili ribuan rekannya.
Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, Yeti, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Malang, dengan suara bergetar namun tegas, mengungkapkan kondisi kesejahteraan para guru PAUD yang memprihatinkan.
“Kami agak nelongso, Pak Menteri,” ucap Yeti memulai curahan hatinya. Ia datang bersama 410 guru PAUD dari Kabupaten Malang, bahkan berangkat sejak pukul 5 pagi demi bisa menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami ingin menyuarakan keluh kesah kami sedikit. Honor kami hanya 200 atau 300 ribu rupiah per bulan, Pak,” ungkapnya.
Pengakuan ini sontak mengundang perhatian serius dari Menko PMK dan seluruh pejabat yang hadir, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd.
Lebih dari sekadar nominal gaji yang sangat tidak layak, Yeti menegaskan bahwa perjuangan utama para guru PAUD adalah untuk mendapatkan pengakuan dan kesetaraan. Mereka berharap pemerintah dapat mengakui status mereka setara dengan guru di jenjang pendidikan lainnya.
“Kami hadir di sini karena kami mengerti ada Bapak Menko PMK. Kami berangkat pukul 5 pagi tadi pak. Kami ingin dapat kesetaraan untuk diakui sebagai guru, Pak,” tegasnya.
Harapan terbesar mereka kini tertumpu pada revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “Semoga nanti di revisi perubahan UU, kami diakui sebagai guru, sehingga kami bisa dapat kesejahteraan sebagai guru,” tambah Yeti, yang kemudian disambut pekik “Hidup Himpaudi! Himpaudi Jaya!” dari rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 400an orang.
Pengakuan formal sebagai guru dalam UU Sisdiknas merupakan kunci bagi para pendidik PAUD untuk bisa mengakses program sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG), yang menjadi hak bagi guru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Fakta gaji Rp200.000 per bulan menjadi sebuah ironi tajam. Angka tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang tahun 2025 yang diprediksi tidak akan jauh dari angka UMK 2024, yaitu Rp3.368.275.
Kondisi ini menyoroti betapa para pendidik yang berada di garda terdepan dalam membangun fondasi Generasi Emas, sesuai tema acara “Membangun Generasi Emas: Perlindungan Anak dan Penguatan Karakter di Era Digital” justru hidup dalam kondisi yang jauh dari sejahtera.
Menko PMK menanggapi keluhan tersebut secara langsung. Ia menunjukkan niat baik untuk menindaklanjuti aspirasi para guru PAUD.
“Nanti ketemu ya, Bapak, Ibu, ya,” ujar Pratikno, mengisyaratkan akan ada diskusi lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa keluhan tersebut telah dicatat dan akan dibawanya ke tingkat pembahasan pemerintah. “Saya nanti bawa [keluhan dari guru PAUD tadi],” janjinya.
Kunjungan Menko PMK ke Jawa Timur sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menjelang puncak Hari Anak Nasional. Agenda ini mencakup seminar pendidikan dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi anak-anak sekolah, yang menunjukkan komitmen pemerintah pada tumbuh kembang anak Indonesia. (dan/ian)