InfoMalangRaya.com– Wakil rakyat Jerman di Bundestag menyetujui legalisasi konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi, tetapi tidak berarti narkotika itu akan menjadi mudah didapat.
Hari Jumat (23/2/2024) sebanyak 407 anggota mejelis rendah parlemen Jerman memberikan suara dukungan kepada RUU legalisasi ganja yang disodorkan pemerintah koalisi pimpinan Kanselir Olaf Scholz, yang terdiri dari Partai Sosial Demokrat (SPD), Partai Demokrat Bebas yang fokus pada urusan bisnis serta Partai Hijau yang fokus pada lingkungan.
Sebanyak 226 anggota Bundestag menolak RUU itu, sementara 4 lainnya abstain, lansir DW.
Dengan demikian, mulai 1 April merokok ganja di banyak tempat umum di Jerman akan menjadi legal.
Kepemilikan sampai 25g, akan diperbolehkan di tempat umum, dan di rumah pribadi batasnya 50g.
Merokok ganja di sejumlah area tertentu, seperti dekat sekolah dan tempat olahraga, masih terlarang.
Rencana awal sebenarnya akan mengizinkan pembukaan kedai ganja dan apotek diperbolehkan menjual ganja. Namun, rencana itu ditolak di seluruh Uni Eropa karena dikhawatir akan menaikkan ekspor ganja.
Sebagai gantinya, para anggota klub non-komersial yang diberi julukan “cannabis social clubs”, akan diperbolehkan untuk menanam dan mendistribusikan ganja dalam jumlah terbatas.
Setiap klub dibatasi keanggotaannya maksimal 500 orang, tetapi mereka dilarang menikmati ganja di satu tempat berkumpul. Keanggotaan hanya berlaku bagi penduduk Jerman.
Warga Jerman juga diperbolehkan menanam ganja di kediamannya dengan ketentuan maksimal tiga pohon per rumah.
Orang yang sudah biasa menrokok ganja akan diuntungkan dengan undang-undang baru ini. Namun, orang yang jarang atau sesekali menikmatinya akan kesulitan untuk memperolehnya. Turis juga tidak diperbolehkan membeli ganja di Jerman.
Sebelum RUU ini diloloskan, polisi di sebagian wilayah Jerman, seperti Berlin, sudah menutup mata terhadap orang-orang yang menikmati rokok ganja di tempat umum meskipun menurut hukum kegiatan itu dapat memasukkan orang ke dalam penjara.
Menteri Kesehatan Karl Lauterbach mengatakan bahwa meskipun ada larangan merokok ganja, konsumsi narkotika herba itu di kalangan pemuda Jerman sudah sangat meluas. Oleh karena itu, undang-undang baru ini nantinya akan melemahkan pasar gelap dan memangkas banyak pendapatan para penyelundup narkoba.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun, para pengkritik RUU legalisasi ganja mengatakan kebijakan pemerintah ini justru akan semakin menyuburkan perdagangan narkotika itu dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat terutama kalangan muda.
Penerapan undang-undang baru ini nantinya akan dipantau dalam beberapa tahun ke depan.
Kalangan oposisi konservatif mengatakan bahwa apabila mereka berhasil masuk ke dalam pemerintahan tahun depan, mereka akan mencabut UU seluruhnya.
Hasil jajak pendapat YouGov menunjukkan bahwa sekitar 47% responden agak setuju atau setuju sepenuhnya dengan legalisasi ganja, sementara 42% memgaku agak menolak atau menolak sepenuhnya legalisasi konsumsi salah satu jenis narkotika itu.*