JPU Buka Kronologi Tragedi Pengeroyokan Santri di Kabupaten Blitar Berujung Maut

admin 24 Views
2 Min Read

InfoMalangRaya – Sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian M Ali Rofi (13), seorang santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, membuka tabir kejadian tragis tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Blitar membacakan dakwaan pada Kamis (18/4/2024), mengungkap lokasi dan kronologi kejadian yang menimpa korban. Anggota JPU, Martin Eko Priyanto, mengungkapkan bahwa pengeroyokan yang melibatkan 17 santri terjadi di lantai dua musala pesantren. “Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas musala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024). 
Martin menyebutkan bahwa kejadian itu berlangsung sekitar satu jam pada malam hari, dari pukul 22.30 WIB sampai 23.30 WIB. Pukul 24.00 WIB, korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.  “Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit oleh pihak pondok,” tambahnya. Pihak pengelola pesantren tidak mengetahui pengeroyokan tersebut karena terjadi setelah jam belajar. Martin juga menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa.  “Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa juga bisa menerima dakwaan yang kami sampaikan tadi,” jelasnya. Seluruh unsur yang diharuskan dalam persidangan kasus anak hadir, termasuk orangtua terdakwa, penasihat hukum, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan), sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, menyambut baik dimulainya persidangan, meskipun mengkritik lamanya tahap penyidikan. Ia berharap persidangan akan memberikan keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan anaknya. 
Baca Juga :
Pj Wali Kota Kediri Halal Bihalal Bersama Pegawai Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri

Ali Rofi dianiaya oleh rekan santri berusia 13-15 tahun di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada Selasa malam (2/1/2024) hingga tidak sadarkan diri. Setelah empat hari dalam koma, Ali meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) pagi di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar.  Keesokan harinya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa penganiayaan itu berkaitan dengan dugaan pencurian uang saku santri yang dilakukan oleh korban.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version