InfoMalangRaya.com– British American Tobacco akan membayar denada $635 juta ditambah bunga kepada otoritas Amerika Serikat setelah anak perusahaannya mengaku menjual rokok ke Korea Utara yang berarti melanggar sanksi yang diterapkan terhadap negara itu.
Otoritas AS mengatakan denda itu terkait aktivitas BAT di Korea Utara antara tahun 2007 dan 2017.
Bos BAT Jack Bowles mengaku “kami sangat menyesali kesalahan tersebut”, lansir BBC Selasa (25/4/2023).
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi berat atas Korea Utara disebabkan aktivitas rudal nuklir dan balistiknya.
Kesepakatan penyelesaian kasus hari Selasa itu dilakukan antara BAT dan Departemen Kehakiman AS serta Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan
BAT merupakan salah satu perusahaan tembakau multinasional dan salah satu dari 10 perusahaan Inggris terbesar. Sejumlah merek rokok yang dimilikinya antara lain Lucky Strike, Dunhill dan Pall Mall.
Departemen Kehakiman AS mengatakan BAT juga berkonspirasi untuk menipu lembaga keuangan agar mereka memproses transaksi atas nama entitas Korea Utara.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat. Tahun lalu AS berusaha meminta Dewan Keamanan PBB untuk melarang ekspor tembakau ke Korea Utara, tetapi usulan ini diveto oleh Rusia dan China.
Matthew Olsen, kepala divisi keamanan nasional di Departemen Kehakiman AS, dalam paparan persnya hari Selasa mengatakan bahwa BAT dengan sengaja mengakali sanksi dan menjual produk-produk tembakaunya ke Korea Utara lewat anak-anak perusahaan.
“Antara 2007 dan 2017, perusahaan-perusahaan pihak ketiga tersebut menjual produk tembakau ke Korea Utara dan menerima hasil penjualan sekitar $428 juta,” kata Olsen.*
Jual Rokok ke Korea Utara British American Tobacco Didenda $635 Juta
