InfoMalangRaya.com– Junta militer Niger, hari Jumat (26/8/2023), memerintahkan Duta Besar Prancis Sylvain Itte untuk meninggalkan negaranya dalam waktu 48 jam.
Menteri luar negeri Niger yang diangkat junta mengatakan keputusan untuk mengusir duta besar itu merupakan tanggapan atas tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah Prancis yang “merugikan kepentingan Niger”.
Dalam pernyataan, kementerian mengatakan tindakan Prancis yang dimaksud antara lain penolakan Dubes Sylvain Itte untuk menjawab undangan untuk bertemu dengan menteri luar negeri Niger yang baru.
Kudeta militer di Niger pada bulan Juli terjadi di tengah maraknya sentimen anti-Prancis, di mana sebagian masyarakat menuding negara Eropa bekas penjajah mereka mencampuri urusan domestik.
Ultimatum yang ditujukan kepada utusan diplomatik Prancis itu dengan segera ditolak Paris, yang mengatakan pihaknya tidak mengakui otoritas junta militer.
“Para pelaku kudeta tidak memiliki wewenang untuk mengajukan permintaan ini, persetujuan duta besar hanya datang dari otoritas terpilih yang sah di Niger,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Jumat malam seperti dilansir The Guardian.
Prancis menyeru agar Presiden Mohamed Bazoum di pulihkan jabatannya dan Paris akan mendukung upaya-upaya blok kerja sama regional Afrika Barat ECOWAS untuk mengakhiri rezim hasil kudeta.
Paris juga belum secara resmi mengakui keputusan junta pada awal Agustus untuk mencabut sejumlah perjanjian militer dengan Prancis, dan mengatakan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh “otoritas sah” Niger.
Niger mempunyai posisi strategis sebagai salah satu produsen uranium terbesar di dunia dan sebagai basis bagi pasukan Perancis, Amerika Serikat dan negara-negara asing lainnya yang membantu memerangi kelompok militan Islam di wilayah tersebut. Prancis dan AS memiliki pangkalan militer di Niger.*