InfoMalangRaya.com– Para jurnalis Voice of America beserta serikat pekerja mereka, hari Jumat (21/3/2025), menggugat pemerintah Amerika Serikat pimpinan Presiden Donald Trump, mengatakan bahwa penutupan media itu melanggar hak kebebasan berbicara para pekerja yang dijamin oleh First Amendment.
Direktur sementara US Agency for Global Media Victor Morales dan Penasihat Khusus Kari Lake pada Sabtu pekan lalu menempatkan lebih dari 1.300 karyawan dalam status cuti dan memangkas pendanaan untuk media tersebut. Tindakan itu melanggar First Amendment yang menjadi dasar pemberian amanat oleh Kongres AS dan pendanaan Voice of America, menurut gugatan yang dimasukkan ke pengadilan federal di New York.
Pemberhentian karyawan dan pemangkasan dana merupakan bagian dari upaya Presiden Trump untuk mengurangi pemborosan uang negara untuk hal-hal yang dianggapnya tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Gugatan itu meminta pengadilan supaya membatalkan keputusan penutupan US Agency for Global Media, yang mendanai VOA serta beberapa media lain seperti Radio Free Europe, Radio Liberty, dan Radio Free Asia.
Penutupan secara mendadak itu justru akan memperkuat rezim-rezim otoriter di seluruh dunia, menurut klaim di dalam gugatan.“Di banyak belahan dunia, sumber berita obyektif yang sangat penting sudah musnah, yang tersisa hanya media berita yang disponsori oleh negara,” klaim para penggugat.
Voice of America (VOA) didirikan pada masa Perang Dunia Kedua untuk menangkis propaganda Nazi. Media itu kemudian berkembang besar menjadi media internasional yang bersiaran dalam lebih dari 40 bahasa secara online, lewat gelombang radio dan di layar televisi, menyebarkan narasi berita dari sudut pandang Amerika Serikat di negara-negara yang dianggap kebebasan persnya minim.
Voice of America, Radio Free Europe, dan Radio Free Asia memiliki lebih dari 425 juta pendengar per pekan sebelum ditutup oleh pemerintahan Trump, menurut gugatan tersebut seperti dilansir Reuters.*