Perubahan Jabatan Pj Sekda Kabupaten Malang Mengundang Spekulasi
Beberapa waktu terakhir, kabar mengenai pergantian jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang mulai menyebar. Informasi ini muncul di tengah persaingan ketat antara lima calon yang akan mengikuti tes pertama dalam Seleksi Terbuka (Selter) untuk posisi Sekda, yang rencananya akan digelar pada Selasa (5/8/2025).
Kabar ini menjadi kejutan bagi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan anggota dewan. Salah satu anggota dewan yang sudah empat periode menjabat mengungkapkan bahwa isu pergantian Nurcahyo sebagai Pj Sekda telah santer beredar.
“Iya, kami mendengar dari teman-teman. Kabar tentang pergantian itu sudah ramai dibicarakan,” ujar anggota dewan tersebut, yang memilih tidak menyebutkan namanya.
Yang membuat banyak orang kaget adalah fakta bahwa Nurcahyo baru saja menjabat sebagai Pj Sekda. Ia dilantik pada 23 Mei 2025 lalu, menggantikan Nurman Ramdansyah, yang sebelumnya menjabat selama dua tahun. Nurman sendiri sebelumnya menggantikan M Wahyu Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Walikota Malang.
Lebih mengejutkan lagi, nama pengganti Nurcahyo juga sudah diketahui. Menurut informasi yang beredar, Ir Tomie Herawanto MP, Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), akan mengisi posisi Sekda.
“Iya, kabarnya Pak Tomie akan menggantikannya,” kata anggota dewan yang juga memiliki latar belakang hukum pidana dan lulusan Unmer tersebut.
Perubahan ini diduga menjadi jawaban atas kecurigaan rekan-rekannya sesama pejabat eselon II. Beberapa waktu lalu, semua pejabat mencurigai batalnya pencalonan Nurcahyo dalam Selter. Padahal, dua hari sebelum pendaftaran ditutup, Nurcahyo telah menyiapkan berkas persyaratan, termasuk telah menjalani tes kesehatan.
Namun, saat ia datang ke Bupati HM Sanusi MM untuk meminta izin ikut Selter, ia tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Meski tidak secara langsung ditolak, Bupati Sanusi memberinya syarat. Nurcahyo boleh ikut Selter, tetapi harus mundur dari jabatan Pj Sekda.
Meski tidak ada aturan yang jelas mengenai hal ini, Nurcahyo akhirnya memilih untuk tetap menjalani tugasnya sebagai Pj Sekda.
“Dia sudah jadi Pj Sekda kok mau ikut mendaftar ya harus mundur, biar nanti kami tak diprotes dia,” ujar Bupati Sanusi beberapa waktu lalu.
Menurut Kusairi, mantan Jubir Bupati Sanusi saat Pilkada 2024 lalu, situasi ini menunjukkan bahwa Nurcahyo memahami kondisi dengan baik.
Sementara itu, Zia’ul Haq, anggota dewan tiga periode dari Partai Gerindra, mengatakan bahwa pergantian jabatan Pj Sekda merupakan hak prerogatif bupati. “Mungkin, pak bupati punya evaluasi lain. Kan, tiap tiga bulan, Pj itu harus dievaluasi, buat diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Hingga saat ini, baik Nurcahyo maupun Nurman Ramdansyah belum dapat dikonfirmasi mengenai perubahan jabatan ini. Namun, spekulasi terus berlanjut, terutama karena adanya indikasi bahwa proses seleksi untuk posisi Sekda akan berjalan sangat dinamis.







