Kades Bima Terancam Dikenai Beberapa Pasal Pidana Akibat Pembakaran Kantor Inspektorat
Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi pelaku utama dari kebakaran yang terjadi di Kantor Inspektorat setempat. Kades tersebut adalah RD, yang menjabat sebagai Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape. Ia kini menghadapi ancaman hukuman dari enam pasal berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu pasal yang paling serius adalah Pasal 220 KUHP, yang dapat diterapkan jika terbukti bahwa tindakan pembakaran dilakukan dengan motif melawan pejabat negara. Hal ini disampaikan oleh seorang analis hukum dari Inspektorat Kabupaten Bima, meskipun namanya tidak disebutkan dalam laporan.
Menurut analis tersebut, beberapa unsur pidana telah terpenuhi dalam kasus ini. Unsur-unsur tersebut mencakup kesengajaan, perbuatan nyata, kerugian nyata, serta bahaya bagi keselamatan pegawai dan masyarakat umum. Ia menjelaskan bahwa tindakan membakar kantor pemerintahan termasuk kejahatan berat yang dapat dihukum dengan ancaman penjara yang cukup berat.
Beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap terduga pelaku antara lain:
- Pasal 187 KUHP: Pembakaran yang membahayakan nyawa – ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 188 KUHP: Pembakaran karena kelalaian – ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik negara – ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap fasilitas negara – ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
- Pasal 220 KUHP: Perlawanan terhadap pejabat negara – ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara, jika terbukti motifnya menghalangi audit.
“Jika terbukti adanya motif perlawanan terhadap pejabat negara, maka pasal 220 KUHP akan dikenakan,” jelas analis hukum tersebut.
Kebakaran Hebat Menghancurkan Dokumen Penting
Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (7/8) dini hari sekitar pukul 03.50 Wita di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, yang berada di Kelurahan Oenatoi, Kecamatan Mpunda. Api diduga bermula dari ruang sekretariat, lalu cepat menyebar ke seluruh bagian gedung. Seluruh ruangan seperti Irban 1 hingga Irban 4, Irbansus, ruang Inspektur, Evalap, hingga aula utama ikut terbakar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim, membenarkan bahwa semua dokumen penting, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hangus terbakar. “Ya benar, semua dokumen penting dan LHP terbakar,” ujarnya setelah peristiwa terjadi.
Tim pemadam kebakaran dari Kota Bima langsung dikerahkan begitu menerima laporan dari warga. Proses pemadaman berlangsung selama beberapa jam sebelum api akhirnya berhasil dipadamkan. Kejadian ini menyebabkan kerugian besar baik secara materi maupun informasi, yang sangat merugikan proses kerja pemerintahan setempat.