Infomalangraya –
KABUPATEN – Kepala desa (kades) di Kabupaten Malang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri.
Itu karena mereka mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang.
”Sementara ini, ada tiga sampai enam Kades yang sudah mengajukan (pengunduran diri, Red). Kemungkinan yang lainnya masih ada di bupati,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto kemarin.
Eko menduga, jumlah kades yang mengajukan pengunduran diri lebih banyak.
Hanya saja, belum semua surat sampai di mejanya.
”Kemungkinan (surat pengunduran diri) yang lainnya masih ada di bupati,” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dia mengaku tidak hafal detail data Kades yang mengundurkan diri tersebut.
”Salah satu contohnya Kades Tirtomoyo yang sudah menjabat tiga periode. Dia mengajukan pengunduran diri dan mendaftar sebagai bacaleg,” lanjutnya.
Kades yang nyaleg memang harus mundur. Berikut rincian aturan yang menentukan pencalonan legislatif.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 240 ayat 1 ditegaskan mengenai siapa saja yang harus mundur saat menjadi bacaleg.
Yakni kepala daerah/wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, Kades, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai jajaran direksi sampai karyawan.
Teknis pengunduran diri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai salah satu syarat mendaftar bacaleg.
Yakni mengundurkan diri sebagai Kades, perangkat desa, atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan dengan syarat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Jika para Kades yang mengundurkan diri tersebut nantinya tidak terpilih menjadi anggota legislatif, Eko mengatakan, jabatannya tidak bisa dikembalikan.
”Kalau mengacu PKPU, mereka otomatis diberhentikan,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan pengunduran diri Kades maupun BPD harus diserahkan ke bupati.
Sehingga pemberhentiannya disahkan melalui penerbitan surat pemberhentian.
”Kalau surat pemberhentiannya belum dikeluarkan, harus melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari pejabat berwenang,” katanya.
Pascapemberhentian, dia mengatakan, terdapat dua pilihan untuk menggantikan jabatan Kades tersebut.
Pertama, melalui Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW).
”Kalau PAW, minimal sisa jabatan satu tahun,” jelasnya.
Berita Lainnya : Hasil Coblosan di Kabupaten Malang, 11 Kades Incumbent Tumbang.
Namun karena ada edaran kementerian dalam negeri (Kemendagri), setelah 1 November, tidak diperkenankan ada pilkades reguler maupun PAW sampai berakhirnya pemilu.
Sehingga setelah 1 November, jabatan Kades digantikan PJ.
Terpisah, Bupati Malang H M. Sanusi membenarkan bahwa ada beberapa Kades yang mengajukan pengunduran diri.
Namun dia belum merekam data secara konkret.
”Sebagian Kades memang mengajukan laporan pengunduran dirinya,” ungkapnya. (yun/dan)