Kepala Desa di Kabupaten Malang Minta Warga Mengungsi Saat Festival Sound Horeg
Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini menjadi perbincangan publik. Surat tersebut meminta warga untuk menjaga jarak atau mengamankan diri saat ada festival sound horeg. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat dan viral di media sosial.
Kepala desa yang dimaksud adalah Sujoko, yang menjabat di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dalam surat yang beredar, tercatat nomor 400/125/35.07.23.2008/2025 dan dibuat pada 22 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa akan ada kegiatan bernama “Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol.5” yang direncanakan digelar pada Rabu (23/7/2025) pukul 16.30 WIB.
Sound horeg sendiri merupakan sistem audio berukuran besar yang menghasilkan suara dengan volume sangat tinggi dan dentuman bass yang kuat. Alat ini sering ditemui di wilayah Jawa Timur sebagai bentuk hiburan umum. Dalam surat edaran tersebut, Sujoko meminta warga yang tinggal di sekitar jalan raya, memiliki bayi atau anak kecil, serta anggota keluarga yang sedang sakit atau lansia, untuk menjaga jarak atau mengamankan diri sementara dari lokasi kegiatan.
Bunyi himbauan dalam surat tersebut antara lain:
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengimbau kepada seluruh warga khususnya warga yang tinggal di sekitar jalan raya, bagi yang memiliki bayi atau anak kecil, dan anggota keluarga yang sedang sakit atau lansia, agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (sound horeg). Atas perhatiannya disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.”
Surat tersebut ditandatangani oleh Sujoko lengkap dengan cap Pemerintah Desa Donowarih. Tindakan ini kemudian mendapat kritik dari sejumlah warganet di media sosial, karena dianggap meminta warga untuk mengungsi karena sound horeg.
Penjelasan dari Kepolisian
Kapolsek Karangploso AKP Sumantri Wibisono menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima adanya permohonan perizinan seperti yang tertera dalam surat yang viral. Menurutnya, tidak ada izin ke kepolisian terkait surat tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Kepala Desa Donowarih Sujoko atas viralnya surat edaran tersebut.
Dari pengakuan pihak desa, surat tersebut bermaksud memberikan imbauan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sumantri menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki maksud apa-apa terkait surat tersebut, hanya ingin memberitahukan kepada masyarakat tentang kegiatan karnaval tersebut.
Penjelasan dari Pihak Desa
Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, membenarkan adanya surat edaran yang viral tersebut. Menurut Ary, kegiatan karnaval sound horeg sudah menjadi tradisi rutin yang digelar dua tahun sekali dalam rangka bersih desa. Ada 11 sound horeg yang meramaikan kegiatan tersebut.
Ary menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Malang terkait adanya kegiatan festival sound horeg. Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat, bukan dari dana pemerintah.
Menurut Ary, surat edaran tersebut merupakan upaya preventif dan bukan karena adanya konflik antarwarga. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat mendukung penuh kegiatan ini. Di RT 28, ada warga yang menggunakan mobil hias sebagai bagian dari pameran, bukan sound horeg.
Respons Warga
Ary menyebut beberapa warga yang bersedia mengungsi secara sukarela demi kelancaran kegiatan. Terutama warga yang tinggal di tepi jalan raya dan akan dilewati oleh karnaval tersebut. Dari warga yang dianggap rentan, mereka sudah mengungsi ke tempat saudara atau tetangga yang rumahnya tidak berada di tepi jalan.