Perbedaan Pendapat antara Kadis DPMPTSP dan Wali Kota Bandar Lampung
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menunjukkan perbedaan pendapat dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Hal ini terjadi setelah Febriana menyampaikan pernyataan penting mengenai legalitas usaha di tengah situasi yang sedang berlangsung.
Febriana menekankan bahwa masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlanjutan bisnis mereka. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Bandar Lampung. Dengan mempermudah proses perizinan sesuai aturan yang berlaku, pihaknya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha.
Namun, pernyataan Febriana ini justru menimbulkan pertanyaan dari publik, karena ia dinilai seharusnya menyampaikan hal tersebut kepada atasannya, yaitu Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Eva Dwiana, yang kini dikenal dengan julukan The Killer Policy, diketahui melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi. Salah satunya adalah penyelenggaraan SMA swasta Siger tanpa menyerahkan dokumen perizinan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Tindakan ini dinilai melanggar aturan yang berlaku dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Selain itu, Eva juga meminjamkan aset negara di SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung untuk mendukung operasional pendidikan SMA swasta ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diterapkan dan prinsip hukum serta regulasi yang berlaku.
Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, memberikan tanggapan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Eva Dwiana. Ia menilai bahwa sebagai wali kota, Eva seharusnya lebih merefleksikan kerja-kerja kebijakannya berdasarkan ungkapan bawahannya.
“Seharusnya dengan ungkapan ini, Eva malu. Karena pernyataan itu dengan fakta sekolah Siger, sangat menampar wajah (mengusik kesadaran) wali kota,” ujarnya pada Jumat, 17 Oktober.
Tantangan dalam Pengelolaan Sekolah Swasta
Tindakan yang dilakukan oleh Eva Dwiana tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan. Adanya penggunaan aset negara tanpa izin yang sah menjadi isu yang sangat serius.
SMA swasta Siger yang didirikan tanpa perizinan resmi juga menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pendidikan yang diberikan. Masyarakat mulai khawatir dengan ketersediaan fasilitas dan standar akademik yang diberikan oleh sekolah tersebut.
Selain itu, kebijakan yang diambil oleh Eva Dwiana juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pendidik dan masyarakat luas. Mereka menilai bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga dapat mengganggu sistem pendidikan secara keseluruhan.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat antara Febriana dan Eva Dwiana menunjukkan adanya konflik dalam penerapan kebijakan di Kota Bandar Lampung. Febriana menekankan pentingnya legalitas, sementara Eva Dwiana justru dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Isu ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kebijakan yang diambil harus selalu sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya serta pengambilan keputusan harus dipertahankan agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan masyarakat.