Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo Terus Bertambah
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang personel Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Meredi Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengalami perkembangan. Jumlah tersangka dalam kasus ini terus meningkat, dari empat orang awalnya menjadi 20 orang. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdenpom IX/1-1 telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa dari keempat tersangka awal, empat di antaranya telah dipindahkan ke Denpom Kupang. Sementara itu, 16 tersangka lainnya masih berada di Ende dan akan segera dibawa ke Denpom X/1 Kupang setelah proses penahanan selesai.
“Setelah pemeriksaan lanjutan, para tersangka akan diperiksa lebih mendalam untuk menentukan peran masing-masing. Dari hasil tersebut, nantinya akan ditentukan pasal-pasal yang akan diterapkan kepada masing-masing tersangka,” ujar Wahyu.
Pasal-Pasal yang Diterapkan dalam Kasus Ini
Menurut informasi yang diberikan, beberapa pasal hukum yang siap diterapkan terhadap tersangka meliputi:
- Pasal 170 KUHP berkaitan dengan penggunaan kekerasan secara terang-terangan terhadap orang lain.
- Pasal 351 terkait penganiayaan.
- Pasal 354 yang menyebutkan kesengajaan melukai seseorang hingga menyebabkan kematian.
- Pasal 131 KUHP Militer tentang tindakan memukul rekan atau bawahan secara sengaja.
- Pasal 132 yang mengatur tentang senior atau militer yang melakukan kekerasan atau mengizinkan tindakan kekerasan terhadap rekan satu angkatan.
Wahyu menekankan bahwa penerapan pasal-pasal ini akan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka. Setiap tersangka akan dikenai ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan, sehingga tidak semua tersangka akan mendapat hukuman yang sama.
Alasan Penetapan Banyak Tersangka
Jumlah tersangka yang cukup besar dalam kasus ini disebabkan oleh durasi proses pemeriksaan dan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa penganiayaan terjadi selama beberapa hari dan melibatkan banyak personel.
“Pembinaan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Proses ini berlangsung dalam rentang waktu tertentu, sehingga tim penyidik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kemudian menjadi tersangka,” jelas Wahyu.
Selain itu, proses pemeriksaan juga melibatkan beberapa personel yang terlibat dalam tindakan penganiayaan. Hal ini membuat penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing individu untuk memastikan adanya bukti dan peran mereka dalam kejadian tersebut.
Proses Penyidikan yang Berlangsung Secara Bertahap
Penyidik Subdenpom Ende terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang baru ditetapkan. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat.
Dalam hal ini, penyidik juga bekerja sama dengan Kodam Udayana untuk memastikan koordinasi yang baik dalam proses penanganan kasus ini. Pemindahan tersangka ke Denpom Kupang juga dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih efisien.
Pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menuntut keadilan bagi korban dan keluarga. Dengan peningkatan jumlah tersangka, diharapkan proses hukum dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan.