Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi, Mahfud Bandingkan Kasus Rafael Alun

admin 46 Views
3 Min Read

InfoMalangRaya.com– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena dianggap bukan pejabat publik.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, seperti dilaporkan Antara. Ghufron, Kamis (5/9/2024.
Ia mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Joko Widodo Presiden RI itu.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.
Tanggapan Mahfud MD
Sementara itu mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam postingannya lewat akun pribadinya di media sosial X, Kamis (5/9/2024) menyebut, KPK tidak bisa dipaksakan memanggil Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas privat jet.
Meski demikian, ia menekankan jika hanya karena alasan Kaesang bukan pejabat publik, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar.
“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dua hal,” tulis Mahfud MD, Kamis (5/9/2024).
Mahfud menegaskan, banyak tersangka korupsi terjerat akibat ulah keluarganya melakukan pamer harta atau flexing di media sosial. “Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa,” ucap Mahfud.
Mahfud mencontohkan, kasus yang menjerat mantan pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Rafael Alun terjerat kasus korupsi akibat ulah anaknya, Mario Dandy Satrio yang flexing.
“Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan jika hanya alasan Kaesang bukan pejabat publik, itu tidak bida menjadi dasar. Ia khawatir ke depan banyak pejabat publik yang akan memberikan gratifikasi kepada pihak keluarga yang bukan penyelenggara negara.
“Kalau alasan hanya karena bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tulis Mahfud.
Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini. Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.*

Share This Article
Leave a Comment