Kunjungan Kejaksaan Negeri Kota Malang ke Pasar Klojen untuk Dukungan pada UMKM
Kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko bersama jajarannya ke Pasar Klojen pada Jumat (11/7/2025) pagi menjadi langkah penting dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuan utamanya adalah mendorong para pengusaha kecil untuk memiliki legalitas usaha agar dapat berkembang lebih baik di masa depan.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan sinergi antara berbagai instansi dalam mendukung UMKM. Tidak hanya dari segi promosi, tetapi juga penguatan aspek legalitas agar usaha bisa berkelanjutan dan berkembang secara optimal. Tri Joko didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, dalam kunjungannya menyempatkan diri untuk berdialog langsung dengan para pedagang serta membeli aneka jajanan tradisional.
Dukungan Nyata untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Tri Joko mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang sebagai sahabat UMKM. Ia mengapresiasi kualitas dan cita rasa kuliner yang ada di Pasar Klojen. Menurutnya, makanan tradisional seperti cenil, putu, hingga serabi tidak kalah enak dengan produk dari toko-toko besar. Selain itu, ia menyebutkan bahwa suasana pasar terlihat bersih, rapi, dan tertata dengan baik, sehingga bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat lain.
Ia menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan berkembangnya UMKM, ia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak akan meningkat. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen memberdayakan UMKM demi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Rencana Kolaborasi dengan Diskopindag
Kejaksaan Negeri Kota Malang berencana untuk bekerja sama dengan Diskopindag dalam menggelar sosialisasi hukum bagi para pelaku UMKM. Tujuannya adalah membantu mereka meningkatkan usaha agar lebih maju lagi. “Nanti suatu waktu kita akan mengadakan sosialisasi kepada teman-teman UMKM terkait bagaimana peningkatan usaha agar lebih maju lagi,” ujar Tri Joko.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyambut baik inisiatif dari Kejaksaan. Menurutnya, legalitas merupakan salah satu hal penting bagi kemajuan UMKM. Perizinan yang utama meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikasi halal.
Eko menjelaskan bahwa dari total 38.120 UMKM di Kota Malang, sebagian besar telah mengantongi NIB, terutama yang bergerak di bidang produksi makanan. “Kalau yang makanan saya kira sudah semua berizin. Mungkin masih ada sekitar 10 persen yang belum, umumnya penyedia bahan baku seperti sayur-mayur, tapi akan terus kami dorong,” jelasnya.
Pentingnya Legalitas dalam Pengembangan UMKM
Dalam rangka mendukung UMKM, kehadiran lembaga seperti Kejaksaan dan Diskopindag sangat penting. Dengan adanya kolaborasi antarinstansi, pelaku UMKM akan lebih mudah memperoleh pemahaman tentang perizinan dan regulasi yang berlaku. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.
Selain itu, adanya sosialisasi hukum dan pendampingan akan membantu pelaku UMKM memahami tanggung jawab dan hak-hak mereka dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, UMKM bisa berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dan turut berkontribusi pada pertumbuhan daerah.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen aktif pemerintah dan lembaga terkait dalam mendukung UMKM. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan UMKM di Kota Malang dapat menjadi tulang punggung ekonomi yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi.