Kakek Tega Menganiaya Kekasihnya Hingga Babak Belur
Seorang kakek berusia 66 tahun, SJ, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, tega melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sendiri. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang hubungan yang dijalin antara kedua pihak.
Kejadian tersebut bermula ketika korban, BS (51), seorang pemandu lagu atau dikenal dengan istilah lady companion (LC), datang ke warung karaoke milik SJ. Saat itu, BS diminta oleh SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi. Ia pun menyetujui ajakan tersebut dan menghabiskan beberapa jam bersama teman pelaku dalam aktivitas karaoke.
Setelah selesai, BS meminta komisi atas jasanya sebagai LC. Informasi ini akhirnya sampai kepada SJ. Dengan emosi yang memuncak, SJ langsung pergi ke rumah korban dan melakukan penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. SJ menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata untuk menyerang BS. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam pada kelopak mata kanan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi terkait kejadian ini. Selain itu, petugas juga meminta visum et repertum untuk korban guna mendukung proses penyelidikan.
Barang bukti berupa satu buah asbak kayu telah diamankan oleh petugas. Kepolisian juga menyatakan bahwa tersangka SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwajib akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Beberapa poin penting dari kejadian ini adalah:
- Motif Penganiayaan: Pelaku merasa marah karena korban meminta komisi setelah bekerja sebagai LC.
- Alat yang Digunakan: Asbak kayu dan pecahan batu bata menjadi alat utama dalam penganiayaan.
- Dampak Fisik: Korban mengalami cedera yang cukup serius, termasuk luka robek dan lebam.
- Proses Hukum: Pelaku disangkakan melanggar undang-undang tentang penganiayaan dan bisa mendapat hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati antar pasangan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan hak-hak dasar individu, terutama dalam konteks pekerjaan dan hubungan romantis.