Perencanaan Wisata Air Kalimalang yang Harus Memperhatikan Banyak Aspek
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam rencana pemerintah kota untuk menjadikan aliran Kalimalang sebagai destinasi wisata air. Ia menekankan bahwa pengembangan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.
Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan adalah kualitas air. Menurut Wildan, aktivitas wisata seperti perahu atau tumpahan bahan bakar bisa mengganggu kebersihan air. Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga bisa merusak kondisi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sampah yang baik dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai.
Selain kualitas air, desain jembatan dan dermaga juga harus mematuhi aturan teknis. Pembenahan infrastruktur ini harus sesuai dengan perhitungan banjir serta aturan sempadan sungai. Jangan sampai pembangunan jembatan atau dermaga justru mengganggu fungsi sungai sebagai sumber air dan jalur alami. Keindahan tidak boleh menjadi prioritas utama jika fungsi sungai terganggu.
Wildan juga menyoroti pentingnya kerja sama antara berbagai pihak terkait. Pemerintah Kota Bekasi perlu membuat perjanjian kerja sama lintas wilayah bersama Perum Jasa Tirta (PJT) II dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan teknis dalam operasional wisata air. Tanpa adanya kesepakatan yang jelas, bisa terjadi tarik ulur kepentingan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, perencanaan pengelolaan sampah dan lalu lintas di kawasan wisata juga sangat penting. Karena Kalimalang terletak di Jalan Kalimalang yang padat kendaraan, maka diperlukan strategi pengaturan lalu lintas yang efektif agar tidak menyebabkan kemacetan. Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan sistem yang terpadu agar tidak mengganggu estetika dan kebersihan kawasan wisata.
Di sisi lain, Wildan melihat potensi positif dari wisata air Kalimalang. Pengembangan ini dapat membuka ruang publik hijau yang ramah lingkungan dan memberdayakan UMKM di sektor kuliner, seni, dan kerajinan. Dengan standar ramah lingkungan, pelaku usaha lokal bisa berkembang sambil menjaga kelestarian alam.
Selain itu, wisata air Kalimalang juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi warga. Mereka diajarkan pentingnya menjaga sumber air baku, terutama karena lebih dari 85 persen pasokan air bersih untuk DKI Jakarta bergantung pada aliran Jatiluhur–Kalimalang. Sungai ini memiliki peran vital dalam kehidupan jutaan orang, sehingga perlunya perlindungan dan pengelolaan yang baik.
Wildan menegaskan bahwa setiap rencana wisata harus tunduk pada aturan dan fungsi utama aliran Kalimalang. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan air wajib menjamin keberlanjutan, fungsi sosial, dan lingkungan.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, yang melarang pembangunan sembarangan di bantaran.
- Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, yang mengatur koridor Kalimalang sebagai kawasan strategis yang harus dijaga.
Menurut Wildan, proyek ini tidak bisa dijalankan hanya sekadar dengan semangat “membangun ikon”, tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik. Dengan demikian, pengembangan wisata air Kalimalang bisa berlangsung secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak.