Kampanye via Medsos dan APK Paling Sering Diikuti

NASIONAL101 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Gardapoli bersama jurnalis RRI merilis hasil penelitian terkait metode kampanye yang paling sering diikuti para calon pemilih. Tepatnya di hari terakhir masa kampanye pada Sabtu (10/2/2024). Gardapoli adalah singkatan dari Organisasi Jaringan Pemberdayaan Politik dan Lingkungan Hidup. Dari berbagai metode kampanye, sesuai peraturan perundang-undangan, kampanye melalui media sosial menjadi yang paling banyak diikuti calon pemilih. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Gardapoli, Sitti Rachman. Menurutnya, menyusul di belakangnya adalah alat peraga kampanye (APK). “Dari hasil survei tersebut 30,3 persen Gen Z (usia 17-27 tahun) memilih mengikuti kampanye melalui media sosial. Sementara kelompok milenial (usia 28-38 tahun) ada 27,7 persen yang mengikuti dari media sosial,” ujar Sitti. Kelompok usia di atasnya, menurut Sitti, cenderung memilih metode kampanye lain. Misalnya calon pemilih berusia 49-59 tahun, memilih debat Paslon sebagai metode utama kampanye Pemilu dengan persentase 35,3 persen. Bagaimana dengan kelompok usia di atas 60 tahun? Menurut Sitti, mereka ternyata lebih memilih mengikuti metode kampanye tatap muka dengan angka 61,5 persen.”Survei dilakukan pada 26 Januari-3 Februari 2024 dengan melibatkan 230 responden. Seluruh responden dipastikan bukan anggota, pengurus, atau berafiliasi dengan partai politik,” katanya.”Survei ini bisa untuk melihat efektivitas model kampanye pada Pemilu 2024. Khususnya anak muda karena persentase pemilih muda paling banyak,” ucap Sitti, menjelaskan. Selain untuk melihat metode kampanye paling banyak diikuti calon pemilih, survei juga menemukan kaitan. Yakni antara metode kampanye dan pilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Sebanyak 52,1 persen menyatakan metode kampanye yang diikuti tidak memengaruhi pilihan di TPS. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023, sedikitnya ada 8 metode kampanye Pemilu 2024,” ujar Sitti. Delapan metode itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum. Media sosial dan iklan media masa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan.Pada dasarnya kampanye Pemilu merupakan bagian dari Pendidikan politik Masyarakat. Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *