Kanwil DJBC Jatim II Optimis Target Penerimaan Pajak Terpenuhi

MALANG RAYA172 Dilihat

InfoMalangRaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, sangat optimis, target penerimaan pajak negara di bidang cukai, bakal terpenuhi.

Di tahun 2023 ini, DJBC Jatim II diberi target Rp61,15 triliun. Yang naik dari target 2022 lalu sebesar Rp60,5 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan, di semester I tahun 2023, ada peningkatan penerimaan pajak negara, bidang cukai yang positif.

Itu jika dilihat dari target yang harus dicapai senilai Rp61,15 triliun sepanjang tahun 2023 ini.

“Baru masuk di semester I, penerimaan negara yang kami peroleh hingga tanggal 30 Juni 2023 lalu, sudah mencapai Rp 30 triliun atau sebesar 49,06% persen,” ujarnya, Jumat (07/07/23).

Terlebih-lebih, peran dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, dalam mendata penerimaan pajak negara sangat penting.

Apalagi, DJBC Jatim II juga termasuk unit vertikal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Agus menyebut, hal ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, melalui pemberian insentif fiskal dan meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudian, didukung oleh penguatan yang positif di APBN tahun 2023. Karena semakin banyaknya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Penerimaan ini bermula dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai. Semakin banyak peningkatan ini, maka semakin bagus pendapatan negara yang baik,” tuturnya.

OPTIMIS: Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sumardani, ketika memberikan paparan kinerja Kanwil DJBC Jatim II, pada semester pertama tahun 2023. (Foto: Ra Indrata/InfoMalangRaya)

Agus juga menambahkan, ada beberapa tantangan dalam pencapaian pendapatan negara bidang cukai di semester I.

Seperti, pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang yang bersifat preventif maupun represif oleh jajarannya.

Hingga semester I, pihaknya berhasil mengamankan 30.595.285 batang rokok illegal dan 4.062,25 liter MMEA (miras) illegal di wilayah kerja Jatim II.

“Kita berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp24.218.472.771. Dimana, untuk perkiraan nilai barangnya mencapai Rp43.953.864.738,” lanjut Agus.

Agus berharap, masyarakat bisa membantu kinerja pihaknya serta memahami pentingnya peran Bea dan Cukai dalam pendapatan negara.

“Kita juga melibatkan instansi maupun lembaga terkait dalam upaya-upaya yang kami lakukan. Dampaknya bisa bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas dia. (Ra Indrata)
The post Kanwil DJBC Jatim II Optimis Target Penerimaan Pajak Terpenuhi appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *