Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Maskapai penerbangan Ryanair hapus Tel Aviv Israel dari rute - Info Malang Raya

    Tak Lagi Layani Penerbangan ke ‘Israel’, Ryanair Hapus Tel Aviv dari Rute

    21 November 2025
    AA1QCV8Q 2 - Info Malang Raya

    MTV Tutup Lima Saluran Musik Akhir 2025, Kalahkan YouTube dan Media Sosial?

    21 November 2025
    AA1NsDvf - Info Malang Raya

    Keuntungan Persebaya Surabaya! Arema FC Tanpa Tiga Pilar Utama, Tapi Performa Singo Edan Lebih Garang di Liga Super

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Tak Lagi Layani Penerbangan ke ‘Israel’, Ryanair Hapus Tel Aviv dari Rute
    • MTV Tutup Lima Saluran Musik Akhir 2025, Kalahkan YouTube dan Media Sosial?
    • Keuntungan Persebaya Surabaya! Arema FC Tanpa Tiga Pilar Utama, Tapi Performa Singo Edan Lebih Garang di Liga Super
    • Daftar Pemain Top Super League: Dalberto Ditemani Striker Persija-Borneo-Persib, Jadwal 13
    • 10 Potret Keluarga Revolusi di Museum Pancasila
    • Pelatih Persebaya Percaya Diri Raih Poin Penuh Lawan Arema FC di Derbi Jatim
    • Deadline Tinggal 2 Hari! Investor BRIS, Catat Tanggal DPS 27 November untuk Usulkan Agenda RUPSLB
    • Bukan Hanya Film Horor, Riba Bongkar 3 Alasan Mengerikan Orang Rela Berutang Hingga Nyawa Jadi Taruhan!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Lagu Pernikahan Bebas Royalti: Aturan dan Tarif Musik yang Perlu Diketahui
    RAGAM

    Lagu Pernikahan Bebas Royalti: Aturan dan Tarif Musik yang Perlu Diketahui

    By admin24 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KQfpE - Info Malang Raya

    Pemutaran Lagu di Acara Nonkomersial Tidak Dikenai Royalti

    Pemerintah telah menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan atau pernikahan, tidak akan dikenakan kewajiban royalti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang ingin menggunakan musik dalam kegiatan pribadi tanpa adanya beban finansial tambahan.

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemutaran musik dalam acara pribadi tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga tidak termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi aturan royalti musik.

    “Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Dengan penegasan ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam menyelenggarakan acara tanpa khawatir akan dikenakan biaya tambahan.

    Aturan Berbeda untuk Usaha Komersial

    Meskipun demikian, aturan royalti berlaku berbeda untuk tempat usaha komersial seperti kafe dan restoran. Menurut Supratman, tempat-tempat tersebut tetap wajib membayar royalti karena mereka mengambil keuntungan dari musik yang diputar untuk menarik pelanggan.

    Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Pemerintah tidak boleh membebani UMKM kita,” tegasnya, memastikan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bijak dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.

    Dasar Hukum Royalti Musik

    Supratman juga menjelaskan bahwa kewajiban royalti tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang (UU) Hak Cipta domestik. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, terikat pada Konvensi Bern, sebuah perjanjian internasional yang mengatur perlindungan karya cipta. “Kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional,” pungkas Supratman. Ia menambahkan, aturan ini sudah lama berlaku dan wajib dipatuhi sebagai bentuk perlindungan bagi para pencipta lagu.

    Tarif Royalti Musik dan Lagu

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang royalti lagu dan musik, ada beberapa jenis royalti yang diatur, terutama terkait dengan penggunaan musik di tempat umum dan media. Jenis royalti tersebut meliputi royalti hak cipta dan hak terkait, yang dibayarkan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta penyanyi dan produser musik.

    Berikut adalah tarif royalti musik dan lagu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu:

    1. Tarif royalti lagu dan musik untuk seminar dan konferensi: Rp 500.000 per hari. Pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali.
    2. Tarif royalti lagu dan musik di restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotek:
    3. Di restoran dan kafe: royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
    4. Di pub, bar dan bistro: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
    5. Di diskotek dan klab malam: royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
    6. Pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali.
    7. Royalti untuk nada tunggu telepon, bank dan kantor:
    8. Nada tunggu: Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.
    9. Bank dan kantor: Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.
    10. Royalti bioskop: Rp 3,6 juta per layar per tahun.
    11. Royalti untuk pameran dan bazar: Rp 1,5 juta per hari.
    12. Tarif royalti di pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut.
    13. Tarif royalti untuk konser musik:
    14. Konser dengan penjualan tiket: royalti dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.
    15. Konser musik gratis: pembayaran royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.
    16. Tarif royalti pertokoan, dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi:
    17. 500 meter persegi pertama: royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 4.000 per meter persegi.
    18. 500 meter persegi selanjutnya: royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 3.500 per meter persegi.
    19. 1.000 meter persegi selanjutnya: royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 3.000 per meter persegi.
    Jumlah Pembaca: 91

    Berita Bisnis Musik dan lirik Pemerintah Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1QCV8Q 2 - Info Malang Raya

    MTV Tutup Lima Saluran Musik Akhir 2025, Kalahkan YouTube dan Media Sosial?

    21 November 2025
    AA1QHl4n 2 - Info Malang Raya

    10 Potret Keluarga Revolusi di Museum Pancasila

    21 November 2025
    Bongkar Mitos Ini Alasan Mengapa Bunga Bank Bukan Termasuk Riba dan Mampu Membantu Finansial Anda1 2 - Info Malang Raya

    Bukan Hanya Film Horor, Riba Bongkar 3 Alasan Mengerikan Orang Rela Berutang Hingga Nyawa Jadi Taruhan!

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202518
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.