Pemutaran Lagu di Acara Nonkomersial Tidak Dikenai Royalti
Pemerintah telah menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan atau pernikahan, tidak akan dikenakan kewajiban royalti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang ingin menggunakan musik dalam kegiatan pribadi tanpa adanya beban finansial tambahan.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemutaran musik dalam acara pribadi tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga tidak termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi aturan royalti musik.
“Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Dengan penegasan ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam menyelenggarakan acara tanpa khawatir akan dikenakan biaya tambahan.
Aturan Berbeda untuk Usaha Komersial
Meskipun demikian, aturan royalti berlaku berbeda untuk tempat usaha komersial seperti kafe dan restoran. Menurut Supratman, tempat-tempat tersebut tetap wajib membayar royalti karena mereka mengambil keuntungan dari musik yang diputar untuk menarik pelanggan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Pemerintah tidak boleh membebani UMKM kita,” tegasnya, memastikan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bijak dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Dasar Hukum Royalti Musik
Supratman juga menjelaskan bahwa kewajiban royalti tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang (UU) Hak Cipta domestik. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, terikat pada Konvensi Bern, sebuah perjanjian internasional yang mengatur perlindungan karya cipta. “Kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional,” pungkas Supratman. Ia menambahkan, aturan ini sudah lama berlaku dan wajib dipatuhi sebagai bentuk perlindungan bagi para pencipta lagu.
Tarif Royalti Musik dan Lagu
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang royalti lagu dan musik, ada beberapa jenis royalti yang diatur, terutama terkait dengan penggunaan musik di tempat umum dan media. Jenis royalti tersebut meliputi royalti hak cipta dan hak terkait, yang dibayarkan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta penyanyi dan produser musik.
Berikut adalah tarif royalti musik dan lagu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu:
- Tarif royalti lagu dan musik untuk seminar dan konferensi: Rp 500.000 per hari. Pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali.
- Tarif royalti lagu dan musik di restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotek:
- Di restoran dan kafe: royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Di pub, bar dan bistro: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
- Di diskotek dan klab malam: royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
- Pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali.
- Royalti untuk nada tunggu telepon, bank dan kantor:
- Nada tunggu: Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.
- Bank dan kantor: Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.
- Royalti bioskop: Rp 3,6 juta per layar per tahun.
- Royalti untuk pameran dan bazar: Rp 1,5 juta per hari.
- Tarif royalti di pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut.
- Tarif royalti untuk konser musik:
- Konser dengan penjualan tiket: royalti dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.
- Konser musik gratis: pembayaran royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.
- Tarif royalti pertokoan, dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi:
- 500 meter persegi pertama: royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 4.000 per meter persegi.
- 500 meter persegi selanjutnya: royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 3.500 per meter persegi.
- 1.000 meter persegi selanjutnya: royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 3.000 per meter persegi.







