Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    ketua tp pkk dan pembina posyandu kota kediri resmi dilantik siap berkolaborasii bersama wali kota thumbnail 941 - Info Malang Raya

    Ketua TP PKK Labuhan Deli dan Pembina Posyandu Kecamatan Dilantik Resmi

    20 Oktober 2025
    20241030 Kenaikan Gaji Guru di 2025 - Info Malang Raya

    Gaji Pensiunan PNS 2025 untuk Janda/Duda yang Masih Bekerja: Peluang Ini Milik Anda!

    20 Oktober 2025
    20220517 20220517 Audiensi dengan Wali Kota Bandar Lampung 1 - Info Malang Raya

    Kadis PMDN “Ganggu Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Publik Tantang Legalitas SMA Siger

    20 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Ketua TP PKK Labuhan Deli dan Pembina Posyandu Kecamatan Dilantik Resmi
    • Gaji Pensiunan PNS 2025 untuk Janda/Duda yang Masih Bekerja: Peluang Ini Milik Anda!
    • Kadis PMDN “Ganggu Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Publik Tantang Legalitas SMA Siger
    • Prabowo: Program Makanan Bergizi Gratis Capai 36,2 Juta Penerima, Dikagumi Dunia
    • Gustaf Tamo Mbapa Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPP PATRIA PMKRI 2025-2030
    • Puluhan Seniman Tari Kumpul di Tulungagung Belajar Gadrung Marsan
    • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Pertamina Kunjungi Sumur Rakyat, Tingkatkan Produksi Migas Nasional
    • Menteri ESDM RI Bahas Dampak Regulasi Pertambangan, Kesbangpol Sulbar Kedepankan Tata Kelola Adil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - JAWA TIMUR - Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim Usai Tangani Kasus Anak
    JAWA TIMUR

    Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim Usai Tangani Kasus Anak

    By admin20 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    1000369955 - Info Malang Raya

    Surabaya (IMR) – Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

    Dua anggota Polres Madiun yang dilaporkan adalah AKP Agus Andi Anto Prabowo, selaku Kasat Reskrim, dan Ipda Fuad Hasyim, selaku Kanit PPA.

    Ahmat Sutrisno, kuasa hukum keluarga anak yang menjadi terlapor, menyebutkan bahwa laporan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya advokasi untuk mencari keadilan. Ia mengatakan, anak dari pengadu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun dalam kasus yang dinilai banyak kejanggalan.

    “Banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana pada anak, oleh anggota Reskrim Polres Madiun,” terang Sutrisno, yang juga anggota Kompartemen Hukum DPW Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur.

    Sutrisno yang tergabung dalam PMA (Panca Muda Abadi) Law Firm menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan data-data perkara tersebut, termasuk kronologi dan fakta-fakta yang mereka nilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Anies Prijo Ansharie, kuasa hukum anak di bawah umur itu, membeberkan alasan pelaporan ke Propam Polda Jatim. Ia menyebutkan, kliennya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo.

    Dalam surat SPDP nomor B/53/SPDP/VI/RES.1.6./2025/SATRESKIM, terdapat rujukan ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun di bagian lain, disebutkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

    Menurut Anies, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya menilai penyidik tidak profesional.
    Kliennya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun, Sinem, pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan terhadap anak tersebut dilakukan pada 29 Mei 2025 di Unit Reskrim Polres Madiun dan 23 Juni 2025 di Unit PPA Polres Madiun yang dipimpin Ipda Fuad Hasyim.

    “Dalam pemeriksaan di dua waktu tersebut, klien kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan resmi dari penyidik Satreskrim Polres Madiun,” ujar Anies.

    Ia menambahkan, Pasal 112 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan dengan surat panggilan resmi. Pasal 227 KUHAP juga menyatakan pemanggilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah.

    Anies menegaskan, tindakan Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang memeriksa kliennya tanpa surat panggilan adalah pelanggaran KUHAP dan menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

    Lebih lanjut, Anies menyebutkan adanya pelanggaran lain terkait tidak adanya pendampingan hukum bagi anak di bawah umur saat pemeriksaan. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 23 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pasal 64 ayat (1) KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

    “Klien saya yang masih anak di bawah umur, menjadi terlapor. Tapi pada saat pemeriksaan, tidak diberikan bantuan hukum, dan tidak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain,” ujarnya.

    Anies menegaskan, tindakan kedua penyidik tersebut tidak mencerminkan prinsip Melayani, Mengayomi, dan Melindungi masyarakat. “Justru tindakan teradu itu merugikan klien kami. Oleh karena itu, Kami memohon kepada Bidang Propam Polda Jatim untuk melakukan tindakan hukum terhadap Teradu 1 dan Teradu 2,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada Kamis 8 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pelajar kelas VIII MTs disuruh ibunya menggiling padi. Saat melintas di depan rumah Sinem, nenek itu mendorong gerobak berisi kotoran sapi ke arah motor pelajar tersebut. Pelajar itu pun berhenti dan bertanya, “Maksudnya apa?” Namun, Sinem justru melempar kotoran sapi hingga mengenai wajah, tubuh, dan motor pelajar itu.

    Ketika Sinem berusaha mengambil batu, pelajar tersebut mencoba menghalau dan membuat Sinem tersenggol hingga terjatuh ke selokan. Sinem kemudian melempari pelajar itu dengan batu. Pelajar itu melarikan diri ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian.

    Kasus ini kemudian diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun. Setelah gelar perkara pada 23 Juni 2025, pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Pemeriksaan terhadap anak itu dilakukan dua kali, 29 Mei dan 23 Juni 2025. Namun, hingga 10 Juli 2025, kedua orang tuanya tidak menerima surat resmi penetapan tersangka. Surat yang diterima hanyalah SPDP tertanggal 23 Juni 2025 dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tertanggal 26 Juni 2025. [uci/suf]

    Jumlah Pembaca: 59

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Gandrung.webp - Info Malang Raya

    Puluhan Seniman Tari Kumpul di Tulungagung Belajar Gadrung Marsan

    20 Oktober 2025
    IMG 20251020 002456 889 11zon e1760895385321.webp - Info Malang Raya

    Manchester United Kalahkan Liverpool 2-1, Runtuhkan Magis 10 Musim Anfield

    20 Oktober 2025
    IMG 20251019 WA0020.webp - Info Malang Raya

    Momentum Sinergi Pemerintah dan Ormas Islam

    19 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202423
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202451
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.