KASN Ungkap Ada 403 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Semakin Ugal-ugalan!

MALANG RAYA161 Dilihat

InfoMalangRaya – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 ini. Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut bersifat netral dan tidak memihak. Melihat hal itu, KASN RI mengundang seluruh ASN di Indonesia untuk mengikuti webinar netralitas ASN yang bertemakan “Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Meningkat” secara daring melalui zoom meeting dan kanal YouTube KASN RI.
Wakil Ketua KASN RI, Tasdik Kinanto saat membuka webinar tersebut mengatakan pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung secara jujur, adil dan demokratis. Namun, ternyata realitasnya jauh dari harapan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Terutama terkait kondisi netralitas ASN dan bahkan aparatur negara lainnya. “Pemilu semakin dekat, ternyata pelanggaran netralitas ASN semakin nekat. Pelanggaran netralitas semakin marak dan terbuka,” ungkapnya, Selasa (6/5/2024). Tasdik juga menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi merusak dan bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi. Yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana atau prasarana atau bentuk dukungan lainnya. Saat ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi politik. “Muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin ugal-ugalan. Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena mengalami tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil dan demokrasi. Saat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dari simpul ASN bisa berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai di tingkat puncak sampai dengan bawah,” ungkapnya. Di kesempatan tersebut, Tasdik juga menjelaskan catatan kasus-kasus pelanggaran ASN berdasarkan data Pilkada tahun 2020. Dari 270 daerah dengan perkiraan jumlah pemilih 100,3 juta pemilih, KASN telah memproses kasus netralitas ASN sebanyak 2.034 ASN. “Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan 1.450 ASN sekitar 90,8% di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh PPK,” jelasnya. Namun berbeda di Pemilu tahun 2024,  menurut Tasdik pihaknya memproyeksikan kasus-kasus pelanggaran netralitas akan melonjak tajam. Mengingat fenomena pelanggaran netralitas yang semakin marak dan masif. Namun berdasarkan  laporan yang diterima oleh KASN, hingga bulan Januari 2024 terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan netralitas.
“Sejumlah 183 ASN atau 45,4% di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan 97 ASN atau 53% di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh BPK,” ungkapnya. Sedangkan untuk muwujudkan netralitas ASN di Kota Kediri, PJ Wali Kota Kediri, Zanariah di berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon. Beliau juga selalu berpesan ASN harus berhati-hati menggunakan jari untuk bermedia sosial di masa kampanye dan menjelang hari H Pemilu. Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Kediri juga telah mendapat pengarahan dari Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat mengikuti  rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian Tahun 2024. Tak hanya itu, di akhir tahun 2023 kemarin, Bawaslu Kota Kediri juga telah memberikan sosialisasi netralitas ASN pada OPD se-Kota Kediri. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengajak seluruh ASN untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. “Mau bagaimanapun pencegahan itu akan lebih baik. Apabila sudah masuk dalam dugaan pelanggaran dan terdapat bukti pasti akan ada tindakan. Maka dari itu saya harap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kediri bisa lebih bijak dalam bersikap dan bertindak selama masa kampanye Pemilu 2024 agar terhindar dari pelanggaran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *