Pihak Recapital Asset Management Belum Terima Undangan Persidangan
PT Recapital Asset Management, salah satu perusahaan manajemen investasi terkemuka di Indonesia, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri persidangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Perusahaan ini akan menjadi salah satu terdakwa korporasi bersama sembilan manajer investasi lainnya. Status tersangka telah melekat pada mereka sejak pertengahan 2021. Sidang perdana kasus tersebut rencananya akan digelar pada 29 Agustus 2025, sesuai dengan jadwal yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama Recapital Asset Management, Alvin Pattisahusiwa, menyampaikan bahwa meskipun banyak informasi mengenai sidang ini beredar di media, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi. Ia mengatakan, “Saya belum bisa banyak berkomentar karena belum melihat sendiri undangannya. Jika ada, kami akan coba memperhatikannya dan menghormati semua proses hukum.”
Alvin menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menunjuk kuasa hukum secara spesifik. Namun, Recapital Asset Management sudah memiliki rekanan kuasa hukum yang dapat dihubungi jika undangan persidangan benar-benar diterima.
Proses Penyidikan Jaksa Penyidik
Dalam penyelidikan kasus ini, Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa FB, yang merupakan Direktur Utama PT Recapital Asset Management, pada tahun 2022. Proses penyidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengungkap dugaan tindakan pidana korupsi yang diduga terjadi selama pengelolaan dana investasi.
Struktur kepemilikan saham Recapital Asset Management
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 99% saham Recapital Asset Management dimiliki oleh PT Recapital Advisors, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Recapital Securities. PT Recapital Advisors sendiri dikendalikan oleh PT Tripillar Guna Perkasa dengan kepemilikan saham sebesar 99,81%. Sementara itu, sisa 0,19% saham dikuasai oleh Rosan Perkasa Roeslani.
Secara lebih rinci, 73% saham Tripillar Guna Perkasa dikuasai oleh Rosan Roeslani, yang saat ini menjabat sebagai CEO Danantara dan juga sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin masing-masing memiliki 12% dan 15% saham di perusahaan tersebut.
Dampak terhadap bisnis dan reputasi
Kasus ini tentu saja memiliki dampak signifikan terhadap reputasi dan operasional Recapital Asset Management. Meskipun belum ada undangan resmi, keberadaan status tersangka dan rencana sidang pada 2025 menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Selain itu, kepemilikan saham oleh tokoh-tokoh penting seperti Rosan Roeslani dan Sandiaga Uno juga memicu spekulasi tentang peran mereka dalam kasus ini.
Dengan demikian, publik dan investor akan tetap memantau perkembangan kasus ini, mengingat potensi dampaknya terhadap industri keuangan dan stabilitas pasar.







