PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri aset milik empat tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan telah menyerahkan hasil penelusuran itu ke penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. “Semua yang diminta oleh penyidik sudah kami sampaikan,” kata Ivan saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025.
PPATK melakukan penelusuran aset milik Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN 2008-2009; Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sekaligus Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN), RR, Direktur PT BRN; dan Hartanto Yohanes Liem, Direktur Utama PT Praba Indopersada. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan keempat orang itu. Direktur Penindakan Kortastipdikor Brigadir Jenderal Totok Suharyanto menyatakan penyidik juga belum mengagendakan pemanggilan terhadap keempat tersangka.
Menurut Totok, saat ini penyidik masih memeriksa saksi dan ahli. “Masih agenda pemeriksaan tambahan untuk para saksi ahli untuk skema splitsing terhadap pemberkasan empat tersangka,” kata Totok saat dikonfirmasi, Senin.
Tindak pidana korupsi diduga terjadi saat pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat pada 2008 sampai dengan 2018.
Korupsi diduga dilakukan dengan modus permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang. Para tersangka juga diduga mengalihkan pekerjaan secara melawan hukum dan memberi imbalan kepada pihak terkait secara tidak sah, sehingga menyebabkan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak.
“Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” kata Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Oktober 2025.
Akibat proyek mangkrak, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian total mencapai 64.410.523 USD dan Rp 323.199.898.518. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam artikel ini