Opini
Penulis : Martalia Ika Nur Hana
NIM :202110170311087
Jurusan / Fakultas : Akuntansi / Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
Tragedi berdarah kerusuhan Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 masih menjadi pertanyaan bagi seluruh masyarakat. Khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan masih meninggalkan luka bahkan dendam yang mendalam. Tragedi yang menelan ratusan nyawa ini mengakibatkan gempar di dunia sepak bola. Korban sebanyak 135 korban meninggal di lokasi kejadian yakni stadion. Sementara korban lain meninggal saat berada pada perjalanan dan di rumah sakit saat proses pertolongan. Diketahui, korban tewas terdiri dari suporter aremania.
Selain itu, dua anggota polisi yang ikut menjadi korban dalam tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan bernama Briptu Fajar Yoyok Pujiono yang diketahui bagian dari anggota Polsek Dongko, Trenggalek, dan Brigadir Andik Purwanto anggota Polsek Sumbergempol, Tulungagung.
Setelah kejadian ini terjadi, ribuan Aremania mulai turun ke jalan untuk mendesak keadilan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan. Aksi turun ke jalan ini dinamakan “Usut Tuntas” yang diharapkan oleh para demonstran agar kejadian yang telah terjadi ini segera di usut oleh pihak berwajib. Aksi kemanusiaan ini dilakukan oleh para Aremania dan para keluarga yang ditinggalkan. Para demonstran terus berdatangan untuk mendatangi halaman Balai Kota Malang guna meminta Wali Kota Malang yaitu Bapak Sutiaji untuk mendukung mengusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi para ratusan korban.
Akibat tragedi ini, berdampak dicopotnya jabatan Kapolres Malang yaitu AKBP Ferli Hidayat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 3 Oktober 2022. Tidak hanya beliau saja yang dicopot dari jabatannya, melainkan ada 9 personil Brimob yang turut dinonaktifkan jabatannya. Tim pendamping hukum Aremania menggugat adanya penetapan 6 tersangka. Kuasa hukum Aremania pun sudah menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Tim Aremania berharap bahwa pihak – pihak yang bersangkutan bisa melakukan Tindakan secara menyeluruh.
Pada kasus ini, terdapat 6 tersangka yang sudah ditetapkan, yakni inisial AHL dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) serta pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. selain itu, tersangka dengan inisial SS dan AH selaku panitia pelaksana disangka dengan pasal yang sama dengan tersangka AHL dan tersangka dengan inisial WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri disangka dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Dalam kondisi duka atas kejadian yang telah merenggut 135 korban jiwa, Sutiaji mengajak seluruh para pengunjuk rasa untuk doa bersama sebagai rasa kehilangan sesama saudara Aremania. Aksi ini digelar karena aksi solidaritas antara Aremania. Para Aremania ini banyak memasang spanduk yang berisi kata-kata tentang permintaan untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan ini.
Salah satu aremania yakni Surua juga mengatakan bahwa di komunitas mereka terdapat 2 orang yang ikut menjadi korban tragedi ini. Mereka meminta siapapun untuk menegakkan keadilan atas dasar kemanusiaan. Aksi ini diikuti oleh seluruh masyarakat dari segala kalangan serta mengenakan kaos hitam. Mereka juga menyuarakan agar kasus ini segera diselidiki oleh pihak berwajib dan mencari tersangka yang ada di dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Disisi lain, terjadi kemacetan yang cukup panjang dikarenakan adanya demo usut tuntas ini. Demo yang sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali, namun setelah beberapa kali dilakukan belum membuahkan hasil yang tepat bagi para keluarga korban. Seluruh keluarga yang ditinggalkan pun juga masih merasakan duka yang mendalam dan merasa kehilangan anggota keluarga yang sangat dicintai. Atas kejadian ini, korban luka – luka serta keluarga yang ditinggalkan pun juga mengalami trauma.
Memperhatikan adanya hal tersebut, Polresta Malang Kota menurunkan tim Satgas Malang Raya Trauma Healing (Sama Ramah) untuk mendatangi para korban tragedi Kanjuruhan yang mengalami kejadian tersebut. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto memberikan penjelasan bahwa ada lima korban yang didatangi di kediamannya oleh tim Sama Ramah. Para korban yang didatangi tim tersebut adalah Mohamad Sodikin (47) dari kelurahan Polehan, Ifani Ferdiyansyah (21) dari Kelurahan Tulusrejo, Anisa Khotija dan Febiola Rohmawati (17) dari Kelurahan Bumiayu, dan yang kelima Sefian Putra (19) dari Kecamatan Sukun.
Ipda Eko menjelaskan, kelima korban tragedi Kanjuruhan tersebut mendapat trauma psikis setelah mengalami kejadian tersebut. Seperti keluhan sulit tidur dan terbayang – bayang suasana kejadian saat tragedi berlangsung. Karena itu, mereka datang untuk memberikan terapi trauma healing kepada para korban. Ipda Eko ini juga memberikan penjelasan bahwa saat trauma healing diberikan, para korban merasakan perubahan yakni mereka menjadi jauh lebih tenang serta lebih baik daripada kondisi sebelumnya. Oleh karena itu, dengan adanya trauma healing diharapkan memiliki manfaat untuk para korban yang trauma. Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan kepada kelima korban ini dan juga akan dijalani pemeriksaan medis.
Korban tragedi Kanjuruhan bulan oktober lalu ini menggugat dan mengajukan ganti rugi sebanyak 146 Milyar atas apa yang ia alami dan korban – korban lain yang berduka dan banyak kehilangan sanak saudara atas kejadian tragedi Kanjuruhan ini. Sidang ini dilaksanakan di pengadilan negeri kabupaten Malang.
Sedangkan pada sidang itu perwakilan korban yakni kuasa hukumnya Wasis Siswoyo melakukan gugatan terhadap lima pihak. Yakni, kepada Bupati Malang, Panglima TNI, Kapolri, Direktur LIB serta Ketua Panitia Pelaksana Arema. Kuasa hukum korban Wasis Siswoyo mengatakan bahwa Atoilah menjadi korban luka bersama anaknya ketika pertandingan Arema FC vs Persebaya berlangsung di stadion Kanjuruhan.
Jumlah ganti rugi tersebut sebanyak 146 Milyar, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan terkait pengajuan ganti rugi tersebut. Ia menyampaikan bahwa total ganti rugi sebesar itu masing-masing diperuntukkan korban meninggal sebesar Rp 100 juta dan masing – masing korban yang mengalami luka sebesar Rp 50 juta serta untuk korban selamat mereka mendapat penggantian tiket yang dibeli nominal yang sama dengan harga nilai jual tiket masing – masing sesuai kelasnya.
Sidang kedua kali ini diadakan karena kelima pihak tergugat sebelumnya tidak hadir dalam sidang dan membuat pihak korban yang menggugat sangat kecewa. Pihak korban memiliki harapan agar di sidang selanjutnya para tergugat yang berjumlah lima orang itu datang agar terdapat kepastian hukum atas apa yang terjadi karena tragedi ini. Sidang pertama pun hanya berlangsung singkat karena hanya dilakukan pengecekan data administrasi oleh majelis hakim.
Banyaknya korban yang terdapat pada kasus ini tidak hanya terjadi kali ini saja, namun pernah terjadi pada kejadian di Kota Solo silam. Namun kejadian tragedi Kanjuruhan ini merupakan tragedi yang tragis hingga seluruh warga mancanegara turut prihatin dan bersedih atas adanya kejadian di dunia persepak bolaan ini.
Karena adanya hal tersebut maka pihak FIFA tentunya akan mengatur ulang Indonesia yang akan menjadi tuan rumah di acara Piala Dunia U-20 mendatang. Karena hal ini menyisakan banyak trauma sehingga banyak pihak yang mengevaluasi untuk mengadakan acara – acara seperti ini lagi. Termasuk pihak panitia pelaksana dan keamanan yang dalam kejadian ini ceroboh mengeluarkan gas air mata yang dimana hal tersebut merupakan hal yang dilarang oleh pihak FIFA dalam pertandingan sepak bola. Yang akhirnya mengakibatkan banyak korban luka terkena gas air mata maupun korban yang sesak nafas karena adanya gas air mata ini yang membuat mereka kesulitan dalam bernafas apalagi dalam kondisi beramai – ramai dan lokasi yang sempit. Hal itu sangat disayangkan sehingga pertandingan sepak bola di Indonesia sementara dihentikan karena adanya kejadian gas air mata tersebut.
Semoga dengan adanya kejadian ini kita semua termasuk seluruh pihak yang ikut andil dalam pertandingan sepak bola dapat lebih berhati – hati. Khususnya para oknum polisi ataupun TNI jangan sampai melemparkan gas air mata seenaknya sendiri. Dan baiknya para supporter juga tidak terlalu berlebihan dalam menanggapi kekalahan sepak bola, karena kalah menangnya dala suatu pertandingan itu sudah biasa.