Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QHh6p 2 - Info Malang Raya

    Perusahaan Tambang Batu Bara Lunasi Utang Rp3,5 Triliun Lebih Cepat

    21 November 2025
    Berita Pemerintahan Nasional - Info Malang Raya

    Berita Arema FC Terkini: Performa Buruk Lawan Persebaya, Marcos Jawab Tuntutan Aremania

    21 November 2025
    3606216131 - Info Malang Raya

    7 Mie Ayam Lezat di Wonosari yang Paling Ngetren, Pasti Bikin Ketagihan!

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perusahaan Tambang Batu Bara Lunasi Utang Rp3,5 Triliun Lebih Cepat
    • Berita Arema FC Terkini: Performa Buruk Lawan Persebaya, Marcos Jawab Tuntutan Aremania
    • 7 Mie Ayam Lezat di Wonosari yang Paling Ngetren, Pasti Bikin Ketagihan!
    • Ini Arti Indonesia Luncurkan Peta Karbon Biru di COP30
    • Aremania Percaya? Meski Jago Tandang, Arema FC Selalu Kalah di Kandang Persebaya
    • Cloudflare Down: ChatGPT hingga X ‘Mati Suri’ Akibat Error Massal!
    • Bali-Solo, Wuling Darion PHEV Tak Cocok untuk SPBU dan SPKLU
    • 161 Ternak di Lumajang Selamat dari Erupsi Semeru, Pemkab Siapkan Bantuan Pakan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Direktur Polinema Ajukan Praperadilan
    MALANG RAYA

    Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Direktur Polinema Ajukan Praperadilan

    By admin11 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1GzvrE - Info Malang Raya

    Gugatan Praperadilan Awan Setiawan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang menjabat pada periode 2017–2021, Awan Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak kejaksaan. Langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus tahun anggaran 2020.

    Gugatan dengan nomor register perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2025. Sidang perdana praperadilan telah digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak Kejati Jatim sebagai termohon tidak hadir. Akibatnya, sidang ditunda hingga 15 Juli 2025.

    Kuasa hukum tersangka, Sumardhan, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dan mengesampingkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Selain itu, ia memprotes Kejati Jatim yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Awan Setiawan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (11/7/2025), sebelum adanya putusan praperadilan. Surat panggilan diterima pada Kamis (10/7/2025). Sumardhan menilai panggilan pemeriksaan ini melanggar Pasal 227 KUHAP yang mensyaratkan surat diterima paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan.

    “Kami menyayangkan Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum justru tidak menghargai proses hukum yang berjalan. Kami meminta pemeriksaan ditunda hingga ada putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi tersangka,” katanya.

    Sumardhan juga menegaskan bahwa Awan Setiawan telah mendelegasikan seluruh wewenang teknis kepada panitia resmi, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses yang dipermasalahkan. Panitia yang dimaksud yakni Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai Tim 9).

    “Klien kami seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Telah terjadi pelimpahan kewenangan kepada panitia pengadaan tanah yang sah. Ketika mandat sudah dilimpahkan, maka tanggung jawab teknis berada di tangan panitia,” katanya.

    Ia membantah pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus itu dilakukan tanpa panitia. Sumardhan menjelaskan bahwa kliennya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Nomor 689 Tahun 2019 yang diperbarui dengan SK Nomor 2888 Tahun 2020 untuk membentuk panitia pengadaan tanah.

    “Isu bahwa pengadaan tanah dilakukan tanpa panitia adalah tidak benar. Kami memiliki bukti SK pembentukannya. Tuduhan bahwa harga ditetapkan sepihak antara klien kami dan penjual (berinisial BS) juga kami bantah. Penetapan harga dilakukan melalui rapat pleno panitia yang dihadiri notaris,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa harga tanah yang disepakati justru menguntungkan negara. Dikatakannya, data Kantor Pertanahan Kota Malang untuk nilai wajar tanah di lokasi tersebut adalah Rp 6.500.000 per meter persegi. Setelah melalui negosiasi oleh panitia, harga yang disepakati dengan penjual adalah Rp 6 juta per meter persegi.

    “Negara untung Rp 500.000 per meter. Jadi, di mana letak kerugian negaranya? Terlebih, pembayaran belum lunas. Dari total nilai kontrak Rp 42,6 miliar, baru terbayar Rp 22,6 miliar. Bagaimana bisa auditor menghitung kerugian negara jika transaksi belum selesai?” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa pembayaran yang sudah berjalan dilakukan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan atas perintah langsung tersangka. Menurutnya, peran direktur sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah melakukan pengawasan. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Teguran Nomor 178/DIR/PL/2022 dan 179/DIR/PL/2022, yang keduanya tertanggal 7 September 2022, yang ditujukan kepada PPK.

    “Fungsi pengawasan telah dijalankan sesuai prosedur. Maka secara administratif dan hukum, tidak seharusnya klien kami dijerat pidana korupsi,” katanya.

    Jumlah Pembaca: 78

    Berita Kejahatan Pemerintah Politik Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    cca71512abfb - Info Malang Raya

    Waspada! Beredar Tautan Palsu Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    21 November 2025
    0d8d89d6b2ef - Info Malang Raya

    Gunung Semeru Erupsi Sore Ini: Awan Panas Meluncur 7 Km, Warga Mulai Mengungsi

    20 November 2025
    a25c7f3f009e - Info Malang Raya

    355 Warga Malang Terdeteksi HIV/AIDS, Pemkot Malang Gelar Rakor Penanggulangan

    20 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202517
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.