Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kini menjadi perhatian publik. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK telah menaikkan status penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sehingga memperkuat langkah-langkah hukum yang dilakukan.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Kini, KPK akan memanggil kembali Yaqut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024.
Pemanggilan kedua terhadap Yaqut dilakukan karena adanya indikasi bahwa ia terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai alokasi kuota tambahan haji. Selain itu, Yaqut juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.
Tanggapan Yaqut Cholil Qoumas
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang taat terhadap hukum akan tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
Anna menyampaikan bahwa Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Ia juga menekankan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
Yaqut juga meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Ia berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Alasan KPK Mencegah Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.
SK yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik. Asep menegaskan bahwa SK tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka terhadap Yaqut.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan siapa yang menerima uang dalam kasus ini. Proses ini dilakukan agar bisa memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka.
Proses Penyidikan dan Penggeledahan
KPK akan secepatnya melayangkan panggilan kedua untuk Yaqut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut dan akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa jadwal pemanggilan terhadap Yaqut tergantung kepada penyidik. Menurutnya, rencana pemanggilan tergantung dari kebutuhan penyidik KPK.
Setyo menegaskan bahwa Yaqut akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Ia juga menyebut bahwa penggeledahan di rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025 akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang terkait.
Kerugian Negara dan Audit
KPK telah meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti. Dari hasil audit ini, KPK akan memastikan adanya kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis. Angka tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.
Tanda Tangan di SK Menag Yaqut
Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa SK tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani. Proses ini dilakukan agar bisa memperkuat bukti-bukti lain yang menguatkan kasus ini.