Kasus Pernikahan Dini di Temanggung karena Hamil di Luar Nikah

InfoMalangRaya.com—Angka pernikahan dini di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), tergolong tinggi sepanjang tahun 2023. Jumlah pernikahan dini di Kabupaten Temanggung pada 2023 mencapai 250, di mana sebagian atau 50 persen terjadi karena faktor hamil di luar nikah.
Penjabat (Pj) Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, mengatakan berdasarkan data dari Ketua Pengadilan Agama Temanggung, jumlah pernikahan dini di wilayahnya tahun ini mengalami penurunan. Pada tahun 2022 lalu, jumlah pernikahan dini di Temanggung mencapai 412, sedangkan tahun ini turun menjadi 250.
Oleh karena itu, katanya, Kabupaten Temanggung berkomitmen bersama untuk menggerakkan anak-anak agar tidak melakukan pernikahan dini. Hal ini penting supaya anak yang lahir tidak stunting dan tidak terjadi masalah di kemudian hari terhadap ibu yang melakukan pernikahan dini.
“Kita gerakkan bersama seluruh stakeholder [pemangku kepentingan] untuk bisa memerangi pernikahan dini dengan gerakan Jo Kawin Bocah ini,” katanya dikutip laman Solopos.
Ia berpesan kepada orang tua agar menjaga betul anak-anak mereka, kehormatan keluarga, dan pergaulan, supaya pada masa mendatang menjadi anak-anak yang baik, cerdas. Apalagi, kata dia, era sekarang semua anak bisa mengakses apa pun menggunakan telepon seluler.
“Harus dijaga betul pergaulan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat budaya bangsa Indonesia. Jika ada anak yang bergaul tidak sesuai norma dan etika tolong dikasih tau. Dengan cara edukasi yang enak, tidak memarahi,” katanya.
Menurut dia, anak-anak sekarang berbeda dengan pada masa lalu. Mereka lebih cenderung harus dirangkul dan disayang. Ia juga mengatakan tentang pentingnya memberitahu mereka tentang apa yang baik atau jelek, terutama terkait dengan media.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Yunianto, mengatakan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk menyukseskan gerakan Jo Kawin Bocah pada 2023 sungguh luar biasa. Para pemangku kepentingan terkait sudah melaksanakan tahapan-tahapan dengan mantap.
“Apalagi dari Ibu Ketua TP PKK kabupaten untuk Jo Kawin Bocah ini sudah ada penanganan, baik secara kuratif dan preventif,” katanya.
Ia mengatakan DPRD juga memberikan dukungan dari anggaran pemasukan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Temanggung. Program tersebut, katanya, harus ditangani dari hulu dan seterusnya, karena korelasi negatifnya nanti ketika tidak terbendung, maka akan terjadi stunting, dan penyimpangan genetik, dampak dari pernikahan dini.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *