Kasus Rafael Alun, KPK Pasang Mata pada Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

NASIONAL223 Dilihat

Infomalangraya.com –

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau penerimaan gratifikasi di sektor perpajakan seperti yang dilakukan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terulang. Lembaga Antirasuah kini memasang mata dalam tindakan kotor di sektor pelayanan publik.

“KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Firli menjelaskan korupsi di sektor pelayanan publik sangat dirasakan masyarakat. Pejabat seharusnya memberikan kemudahan untuk warga, bukan menyusahkannya.

Baca juga: Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun Terlihat dari LHKPN-nya

“Korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,” ucap Firli.

Masyarakat diminta tidak takut melaporkan dugaan korupsi di sektor pelayanan publik. Pemantauan yang baik dinilai sama dengan memperbanyak mata KPK dalam memantau kinerja pejabat.

Baca juga: Kejagung Mau Anggotanya Duduki Jabatan di KPK

“Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting,” tegas Firli.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *