InfoMalangRaya.com– Pengadilan tertinggi Swiss menolak kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus terkait spanduk berisi seruan untuk membunuh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam sebuah unjuk rasa tahun 2017.
Dalam sebuah pernyataan hari Rabu (5/11/2025), Swiss Federal Tribunal mengukuhkan keputusan pengadilan regional yang dibuat tahun 2020, yang menjatuhkan hukuman denda dan kurungan badan percobaan kepada para terdakwa.
“Hukuman yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan kebebasan berekspresi dan berkumpul,” kata pengadilan tertinggi Swiss itu seperti dilansir Associated Press.
Spanduk yang menjadi sumber masalah itu menampilkan gambar Erdogan dan sepucuk pistol disertai dengan tulisan berbunyi, “Bunuh Erdogan dengan senjatanya sendiri.” Spanduk berwarna hitam itu dibawa oleh pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi di tengah merebaknya dugaan campur tangan Turki dalam politik Swiss.
Dalam keputusannya, mahkamah mengatakan bahwa demokrasi harus memperbolehkan kebebasan berekspresi meskipun kata-kata yang digunakan kemungkinan menyulut kemarahan pada banyak orang. Meskipun demikian, pengadilan menilai spanduk itu “melampaui ujaran provokatif atau kritik pedas” yang dilindungi undang-undang sehingga layak diganjar hukuman.*







