Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Jd385 - Info Malang Raya

    Perhatikan Rekomendasi Saham INDF, INKP, ISAT, MDKA, dan PTBA Hari Ini (30/7)

    31 Juli 2025
    AA1JxyjH - Info Malang Raya

    Rumor Transfer Chelsea 2025/2026: Jorrel Hato Dekat dengan Stamford Bridge, The Blues Berhenti Buru Donnarumma

    31 Juli 2025
    AA1JsVRT - Info Malang Raya

    Tasya Kamila Ajarkan Orang Tua Waspadai DBD pada Anak

    31 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perhatikan Rekomendasi Saham INDF, INKP, ISAT, MDKA, dan PTBA Hari Ini (30/7)
    • Rumor Transfer Chelsea 2025/2026: Jorrel Hato Dekat dengan Stamford Bridge, The Blues Berhenti Buru Donnarumma
    • Tasya Kamila Ajarkan Orang Tua Waspadai DBD pada Anak
    • Lebih dari 2,2 juta Warga Suriah Pulang Kampung Sejak Penggulingan Assad
    • Joshua Zirkzee Tak Khawatir Jika Man United Beli Penyerang Lagi
    • KB Bank (BBKP) Cetak Laba Bersih Rp373 Miliar di Semester Pertama 2025
    • Selain Kasus Bir di Olahraga, Pemkot Bandung Soroti Masalah Ini
    • Maia Bocorkan Rahasia Perhiasan Biru di Pernikahan Al Ghazali, Sebut Kebaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Kasus TPPO CPMI di Kota Malang Masuk Tahap Dua, Dinsos-P3AP2KB Beber Kondisi Korban 
    MALANG RAYA

    Kasus TPPO CPMI di Kota Malang Masuk Tahap Dua, Dinsos-P3AP2KB Beber Kondisi Korban 

    By admin6 Maret 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    78e2ca6816eb - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya – Ramai soal tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (6/3/2025).  Lalu, kemanakah korban CPMI yang telah diselamatkan polisi berkat penggerebekan pada tahun lalu? Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sejumlah CPMI langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sementara sisanya atau sekitar 13 orang dititipkan di safe house atau rumah aman milik Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. 
    Baca Juga :
    Demam Berdaarah Kota Malang Tembus 128 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada

    Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito membenarkan bahwa ada CPMI yang dititipkan di safe house. Mereka dititipkan seketika usai polisi melakukan penggerebekan pada kantor penampungan CPMI ilegal tersebut.  “Betul mereka (CPMI) waktu itu dititipkan di safe house dari Polda Jatim melalui Polresta Malang Kota,” kata Donny kepada JatimTIMES, Kamis (6/3/2025).  Saat ini, Donny mengaku semua CPMI yang diselamatkan telah dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun, Donny belum dapat memberikan data CPMI tersebut karena kasus masih terus berlanjut.  “Sudah kembali ke daerah asalnya. Mereka sudah pulang difasilitasi Pemprov Jatim saat itu,” ungkap Donny.  Disinggung kondisi CPMI saat itu, Donny mengaku mereka seperti menyesal karena ikut pada lingkaran yang salah. Kondisi trauma juga nampak terlihat dari raut wajah mereka.  “Kebanyakan trauma, kecewa. Karena mereka tidak jadi berangkat menjadi PMI dan merasa dibohongi,” tukas Donny.  Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon pekerja migran (CPMI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan itu juga disertai ratusan barang bukti.  Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya membenarkan bahwa tersangka kasus TPPO berinisial HNR (45) warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan DPP (37) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang diterimanya. Ia menerima dua tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Malang Kota. “Benar, hari ini telah dilakukan K2 atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota kepada penuntut umum di Kejari Kota Malang,” kata Agung, Kamis (6/3/2025).  Agung menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. “Nanti selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan mulai hari ini,” imbuh Agung. 
    Baca Juga :
    Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka Perdagangan Orang, Dijerat Pasal Berlapis

    Pada pemeriksaan di Kejari Kota Malang, Agung menjelaskan tidak ada fakta yang baru, atau sama seperti hasil penyidikan awal. Disitu, tersangka diberi waktu untuk membaca hasil dari keterangannya kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.  “Tersangka sempat menolak keterangan yang ada di berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian. Jadi yang bersangkutan keberatan dengan keterangannya. Kemudian yang bersangkutan mencabut lah keterangannya di penyidikan,” ungkap Agung.  Bersamaan pelimpahan ini, selanjutnya tersangka HNR ditahan di Lapas Perempuan Malang dan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari kedepan dengan status tahanan titipan.  “Nanti perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,” ungkap Agung.  Sementara untuk barang bukti mencapai ratusan yang disita polisi dan turut dilimpahkan. Mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen.  Tersangka pun dijerat dengan 7 pasal. Yakni Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.  “Kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peranan masing-masing dalam perkara tersebut,” tegas Agung. 

    Jumlah Pembaca: 59

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2024 03 21 at 22.02.26 6ac441a3 - Info Malang Raya

    Warga Kota Malang Curigai Ponsel di Kepanjen, Ditangkap karena CCTV

    30 Juli 2025
    IMG 20220711 WA0009 - Info Malang Raya

    Pria Malang Ditangkap Saat Memperbaiki Sound System Setelah Mencuri Ponsel di Dasbor Motor

    30 Juli 2025
    de0436529ef5 - Info Malang Raya

    Tanggapi Peluncuran Danantara University, Rektor UB: Ekosistem Industri Lebih Penting

    30 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921 - Info Malang Raya

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan - Info Malang Raya

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024405
    IMG 20240401 WA0610 - Info Malang Raya

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20243
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.