Jakarta (IMR) – Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, menegaskan bahwa ultimatum Rais ‘Aam kepada Ketua Umum PBNU agar mundur atau dimundurkan tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i. Ia menyatakan langkah tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Ia menjelaskan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar, sehingga pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar dan bukan melalui mekanisme lain di luar itu.
“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Kiai Nurul Yakin juga menyayangkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan itu, lanjutnya, cacat prosedur dan “batil menurut syariat”.
Di tengah suasana internal yang memanas, ia menilai bahwa solusi paling maslahat bagi NU adalah islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, upaya rekonsiliasi merupakan langkah penting untuk meredakan ketegangan.
“Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi. Jika Rais ‘Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU,” tandasnya.
Pernyataan KH Nurul Yakin menjadi sorotan di tengah dinamika internal PBNU, mengingat posisi Rais ‘Aam dan Ketua Umum merupakan dua pilar utama kepemimpinan. Jalan islah dinilai sebagai opsi paling rasional untuk menjaga stabilitas organisasi. [beq]







