KDRT di Malang, Istri Kabur Keluar Rumah Saat Dipukuli Suami

Oleh redaksi

Info Malang Raya, Malang -kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang istri, S (29), yang menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, BW (37). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman mereka di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

BLOG TEMPLATE 35

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan, penganiayaan terjadi setelah terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku BW yang tidak mampu mengendalikan emosinya memukuli sejumlah bagian tubuh korban, mengakibatkan luka memar di kepala dan kakinya. Selama kejadian, kondisi rumah dan lingkungan sekitar sepi, sehingga korban terpaksa berteriak meminta tolong tanpa ada yang mendengar.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci. Setelah melapor ke polisi, petugas berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku kini ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Untuk mendukung korban, Polresta Malang Kota juga telah menurunkan tim trauma healing guna memberikan pendampingan. BW dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar