Pemuda di Kabupaten Malang Ditangkap Karena Mencuri Mobil Tetangganya Sendiri
Seorang pemuda berusia 23 tahun, yang dikenal dengan inisial KSM, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencurian mobil milik tetangganya sendiri. Pelaku berasal dari Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tidak lama setelah kejadian terjadi.
Mobil yang dicuri adalah Mitsubishi Expander berwarna hitam dengan nomor polisi N-1691-II, yang dimiliki oleh MA (22), seorang tetangga pelaku. Aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 27 Juli, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, rumah korban sedang dalam kondisi kosong.
Setelah pulang, korban menyadari bahwa mobilnya telah hilang dari tempat parkir. Dengan segera, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung merespons laporan tersebut dengan cepat.
Dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Sat Reskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di wilayah Pandaan, Pasuruan. Pada siang hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat uji coba kendaraan. Barang-barang tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengelabui petugas jika terjaring pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online. Rencananya, mobil hasil curian akan dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar utang.
“Seluruh dokumen tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan,” kata Nur.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Ia masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah. “Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tambahnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp280 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” pungkasnya.