InfoMalangRaya.com– Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melarang semua perwakilan diplomatiknya mengibarkan selain bendera nasional.
Kabel diplomatik yang dilihat The Guardian berjudul “Kebijakan Satu Bendera” sepertinya bermaksud membatalkan kebijakan pemerintah di era Joe Biden yang memperbolehkan bendera pelangi homoseksual dan Black Lives Matters dipasang di kedutaan-kedutaan AS di luar negeri.
Bendera-bendera pawai gay juga dipajang selama bulan perayaan 2023 Pride di halaman sisi selatan Gedung Putih, sehingga mengundang protes kalangan konservatif.
Memo Departemen Luar Negeri AS itu menegaskan bahwa hanya bendera kebangsaan Amerika Serikat yang diperbolehkan dipasang di fasilitas-fasilitas AS, baik di dalam maupun luar negeri, dan ketentuan ini berlaku segera, lansir The Guardian Kamis (23/1/2025).
Satu-satunya pengecualian yang diizinkan adalah bendera tawanan perang/hilang dalam aksi dan bendera sandera dan tahanan yang dizalimi, imbuh memo itu.
Keputusan ini mengikuti sejumlah perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Donald Trump di hari pertamanya di Gedung Putih. Salah satunya berisi penghentian seluruh program DEI (Diversity, equity, and inclusion) yang dipakai pemerintah untuk mengakui eksistensi dan hak kaum tertentu termasuk homoseksual.
Di awal masa jabatannya Presiden Trump juga menegaskan bahwa hanya ada dua jenis gender yang diakui, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada lainnya.*