Jember (IMR) – Dugaan korupsi dana konsumsi makanan dan minuman sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2023 dan 2024 menjadi atensi Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Negeri Jember telah meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (17/7/2025). “Kami melaksanakan penyelidikan atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk menangani kasus sosperda ini. Jadi itu perlu digarisbawahi. Ini adalah perintah yang harus kami laksanakan,” kata Kepala Kejari Jember Ikhwan Efendi.
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus tersebut pada 14 Mei 2025 dan diperpanjang pada 23 Juni 2025. “Alhamdulillah penyelidikan yang kami lakukan sudah mendapatkan beberapa alat bukti,” kata Ikhwan.
Ikhwan mengakui alat bukti yang diperoleh belum sempurna. Namun berdasarkan hasil pembahasan internal Kejari Jember, disepakati untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan.
“Penyidikan yang kita laksanakan mulai hari ini adalah penyidikan umum untuk lebih detail lagi terhadap alat bukti-alat bukti yang telah kita dapatkan. Supaya nanti ditemukan rangkaian perbuatan dari masing-masing orang yang terlibat, perannya bagaimana dan sebagainya, dan perhitungan kerugian negaranya tidak meleset,” kata Ikhwan.
Kejari Jember belum memastikan nominal kerugian negara. “Tentu saja kalau kami tidak punya kompetensi untuk menghitung kerugian negara. Nanti kita akan melibatkan ahli,” kata Ikhwan.
Saksi Mahkota dan JC
Nominal anggaran makanan minuman sosialisasi ini mencapai Rp 5,6 miliar. Jaksa sudah meminta keterangan dari 30 orang. Salah satunya diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Berdasarkan keterangan mereka, pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah tidak sesuai kontrak.
Ikhwan menampik menyebutkan identitas 30 orang tersebut. “Kalau ini saya sampaikan, nanti kalian memberitakan, pasti ada penggalangan-penggalangan terhadap orang ini. Itu yang saya khawatirkan. Takutnya dia mengubah keterangan,” katanya.
Hingga saat ini belum ada anggota DPRD Jember yang dimintai keterangan. Namun menurut Ikhwan, nantinya anggota DPRD Jember akan dipanggil. “Dari 50 anggota Dewan, kan hanya satu yang tidak melaksanakan,” katanya. Sementara untuk pengadaan makanan dan minuman, tidak semua anggota DPRD Jember melaksanakan.
Ikhwan enggan memberikan rincian kasus ini, termasuk sosok yang berpotensi menjadi saksi mahkota dan justice collaborator. “Istilah saksi mahkota itu tentunya nanti munculnya di penyidikan. Kalau kemarin kan masih penyelidikan.
“Apakah dia ini betul-betul berkualitas menjadi saksi mahkota, apalagi kalau menjadi JC. Nah, tentunya itu akan muncul di penyidikan. Kalau sekarang kan enggak mungkin, masih penyelidikan. Kita lihat nantilah,” kata Ikhwan.
Yang jelas, Ikhwan ingin persoalan ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka. Namun dia belum bisa memastikan jangka waktu penyelesaian. “Keinginan saya sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka,” katanya. [wir]