Kejari Batu Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor Lewat Restorative Justice

KOTA BATU7863 Dilihat

Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menerapkan mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada tersangka M. Nur Fadjri bin (alm.) Mohammad Nur Mismum, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu pada 14 Mei 2025. Proses mediasi dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.12 WIB di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Erik E.B. Mudigho, S.H., memimpin langsung proses mediasi tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Muh. Fami Mirza Barata, S.H., M.H., serta turut dihadiri oleh penyidik, tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat setempat.

Kasus bermula pada Jumat, 7 Februari 2025. Tersangka MNF usai mengurus dokumen kependudukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Saat melintas di area parkir belakang, ia menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan kunci kontak masih menempel. Tergoda untuk memilikinya, tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya di Kecamatan Batu. Akibat perbuatan tersebut, korban Putri Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, semua pihak sepakat menempuh jalur restorative justice. Dalam proses mediasi, korban dan keluarganya menyatakan memaafkan perbuatan tersangka.

“Penerapan keadilan restoratif ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar Humas Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar, S.H., M.H.

Januar menambahkan bahwa perkara ini telah diekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Asisten Tindak Pidana Umum. Hasil ekspose menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restorative justice menjadi bagian dari pendekatan humanis dalam sistem peradilan kita. Ini adalah upaya untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani masa hukuman di penjara,” tambahnya.

Dengan penghentian penuntutan ini, Kejari Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan sekaligus mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat.

Penulis : Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *