Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/5/2025). Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan penyusunan surat dakwaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdinan SH, MH, di kantornya, Selasa (20/5/2025).
“Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah selesainya penyusunan surat dakwaan oleh JPU terhadap lima terdakwa,” ujarnya.
Para terdakwa akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya, setelah jadwal ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Kelima terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 110 debitur menerima fasilitas KUR Mikro melalui perantara empat tersangka yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), yaitu MHCA, AS, AZ, dan NA, bekerja sama dengan JWP yang merupakan mantri BRI Unit Batu I.
Total dana KUR yang dicairkan mencapai Rp6,235 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan, kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Batu I ditaksir mencapai Rp4,066 miliar.
“Telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara cq. BRI Unit Batu I,” tegas M. Januar.
Setelah pelimpahan ini, JPU tinggal menanti proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis : Soni Hariadi
Editor : Rudi Harianto