Penyelidikan Terkait Pengadaan Cromebook di Depok
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik pada periode 2021-2022. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok dalam rangka penyelidikan terkait proyek pengadaan Cromebook yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Andi Tri Saputro, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Proses pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan Cromebook tahun 2021-2022.
Andi menjelaskan bahwa kedua ASN tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disdik dan PPK Disdik. “Terperiksa ada dua ASN. Kadis dan PPK Disdik yang menjabat di tahun 2021-2022,” ujarnya saat diwawancarai di kantor Kejari Depok.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 10 sekolah yang menjadi penerima Cromebook dari Kemendikbudristek pada tahun 2021 dan 2022. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 sekolah dasar (SD) dan 5 sekolah menengah pertama (SMP). Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada pejabat tinggi, tetapi juga pada instansi yang menerima barang tersebut.
Dalam konteks pengadaan Cromebook, Kejari Depok menyebutkan bahwa sebanyak 190 unit laptop diterima pada tahun 2021 dan 1.320 unit pada tahun 2022. Total pengadaan mencapai 580 unit senilai Rp 4.336 miliar pada tahun 2022. Pengadaan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan oleh PT. Delta.
Sejauh ini, Kejari Depok masih melakukan pendalaman terkait penerimaan Cromebook dari Kemendikbudristek. Pihak Pidsus Kejari Depok juga memungkinkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait perkara ini. “Sepanjang dibutuhkan sebagai rangkaian kegiatan dari Kejagung, pihak-pihak terkait bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan Kejari Depok,” jelas Andi.
Hingga saat ini, belum ada tindakan penyitaan dokumen atau barang bukti dari hasil pemeriksaan terhadap dua ASN Disdik tersebut. Pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Disdik Depok dilakukan pada pekan lalu. Salah satu mantan pejabat inisial (T) bersama beberapa pegawai Disdik lainnya diperiksa pada hari berbeda. Pemeriksaan terhadap pejabat Disdik dikabarkan telah berlangsung sejak siang hari pada Kamis, 14 Agustus 2025. Mereka terlihat meninggalkan kantor Kejari pada malam hari sekitar pukul sembilan malam.
Proses pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Kejari Depok dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara. Dengan adanya penyelidikan ini, masyarakat dapat memantau proses pengadaan barang publik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.