InfoMalangRaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima pelimpahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setelahnya, tersangka bakal menjalani tahanan sebelum akhirnya menjalani persidangan. “Hari ini kita menerima tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang. Yakni terkait perkara penipuan atau penggelapan,” kata Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto saat memberikan pernyataan di hadapan awak media di sela agenda penyerahan tersangka, Selasa (19/3/2024).
Deddy yang kini juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang tersebut mengungkapkan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu bernama Henry Mullya Baharudin Tanjung. Tersangka diketahui juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. “Setelah ini kita lakukan penahanan 20 hari ke depan, selanjutnya akan kita bawa ke lapas,” imbuhnya. Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES, tersangka melancarkan aksi penipuan dan penggelapan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2015. Pada saat itu, tersangka diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelola Data Elektronik (BPDE) Kabupaten Malang. “Dakwaan kita terkait ada calon CPNS yang ingin jadi PNS dan yang bersangkutan (tersangka) menjanjikan akan mengurus dan bisa masuk menjadi PNS,” tutur Deddy. Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Nominalnya disebut mencapai ratusan juta. “Setelah menyerahkan beberapa uang sekitar Rp 100 juta, ternyata CPNS ini tidak jadi PNS. Sehingga (korban) keberatan dan melakukan pelaporan ke Polres Malang,” imbuhnya. Berdasarkan laporan kepolisian, korban dari tersangka berjumlah satu orang. Kejadiannya pada kurun waktu tahun 2013 – 2015. “Kalau ini (sudah) ditahan, ya tentunya tidak ada korban lain yang terkait ini, karena inikan kita lakukan penahanan untuk proses persidangan,” tuturnya. Pada kurun waktu tersebut, lanjut Deddy, memang sedang ada pembukaan CPNS. Momen tersebut yang disinyalir dimanfaatkan tersangka untuk menggaet korban. “Iya, pada saat itu ada penerimaan CPNS. Kalau dari berkas perkara ini, baru 1 (korban yang melapor),” ujarnya.
Baca Juga :
Sukses Ubah Citra Negatif Pembalap Liar, IMI Kabupaten Dapat Apresiasi Khusus dari Polres Malang
Selain pelimpahan tersangka, Kejari Kabupaten Malang juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polres Malang. Barang bukti tersebut di antaranya berupa dokumen yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. “(Barang buktinya) dokumen saja, nanti kita buka di persidangan,” ujarnya. Jika melihat waktu kejadian dan rekam jejak kariernya, tersangka sejatinya tidak memiliki wewenang terkait penerimaan CPNS. Di mana, dalam kariernya tersangka juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kabupaten Malang. “Sebenarnya pelaku ini tidak ada kewenangan terkait penerimaan CPNS, dia malah bekerja di bidang lain. Waktu itu (juga pernah, red) di Dispora sebagai Sekretaris Dinas,” pungkasnya.