Surabaya (IMR) – Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang diduga bernilai sekitar Rp196 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025.
Selain di Kantor Pelindo 3, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sesuai Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.
Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus Hendi Sinatria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar,” jelas Hendi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 personel TNI yang bertugas memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.
Hendi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan BUMN yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pelabuhan nasional.
“Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara,” tegas Hendi.
Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. (uci/ted)