Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OoWRE - Info Malang Raya

    Weton Senin Kliwon Wajib Tahu! Ini Hari Keberuntungan, Kesialan, dan Pantangan yang Harus Dihindari Wetonmu Menurut Primbon

    16 Oktober 2025
    AA1OpojE - Info Malang Raya

    Gandeng Undip, Bank Tanah Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan

    16 Oktober 2025
    AA1OoRXy - Info Malang Raya

    Real Madrid dan Barcelona Pantau Wonderkid Meksiko Gilberto Mora

    16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Weton Senin Kliwon Wajib Tahu! Ini Hari Keberuntungan, Kesialan, dan Pantangan yang Harus Dihindari Wetonmu Menurut Primbon
    • Gandeng Undip, Bank Tanah Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan
    • Real Madrid dan Barcelona Pantau Wonderkid Meksiko Gilberto Mora
    • Cisadane Sawit Raya (CSRA) Tegaskan Seluruh Wilayahnya Berada di Luar Kawasan Hutan
    • Viral Dapur MBG Beroperasi Lagi Usai Kasus Keracunan, Ini Klarifikasi BGN
    • Arda Guler: Kemampuan Saya dan Kylian Mbappe Saling Melengkapi
    • Andai Mau Copot Patrick Kluivert dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia, PSSI Bayar Kompensasi Rp3 Miliar?
    • Jasad Pria 1.000 Tahun di Meksiko Simpan Rahasia Pola Makan Manusia Pemburu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo Senilai Rp 135 Miliar
    NASIONAL

    Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo Senilai Rp 135 Miliar

    By admin16 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1OnF1E - Info Malang Raya

    Infomalangraya.com, MEDAN – Kejati Sumut kembali menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Pelindo senilai Rp 135,81 miliar.

    Proyek ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

    “Penyidik kembali menahan tersangka berinisial RS (51), selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia periode 2016–2020,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Senin.

    Husairi mengatakan RS merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.

    Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HAP dan BS.

    “Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan,” katanya.

    Husairi mengatakan tersangka RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.

    Lebih lanjut, kasus itu berkaitan dengan proyek pengadaan kapal tunda tahun 2019–2021 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.

    Pengadaan dua unit kapal tunda tersebut juga merupakan kontrak 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.

    Ia menambahkan terkait penahanan tersangka RS dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.(antara/jpnn)

    Jumlah Pembaca: 13

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1OpojE - Info Malang Raya

    Gandeng Undip, Bank Tanah Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan

    16 Oktober 2025
    AA1OoULC - Info Malang Raya

    Viral Dapur MBG Beroperasi Lagi Usai Kasus Keracunan, Ini Klarifikasi BGN

    16 Oktober 2025
    warga memergoki seseorang hendak membuang sampah sembarangan - Info Malang Raya

    Kabar Kecamatan Beji Depok,Warga Kelurahan Tanah Baru Bentuk Lumbung Pangan

    16 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202413
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202441
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.