Kekerasan di Pesantren Masih Terjadi, Pemerintah Didesak Keluarkan Kebijakan

InfoMalangRaya.com—Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dinilai masih terus terjadi, termasuk kasus baru yang menyebabkan hilangnya nyawa Bintang Bilqis Maulana santri PP Al Hanifiyah di Kediri, Jawa Timur akibat dianiaya seniornya.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan peristiwa ini menjadi hal yang memprihatinkan. Untuk itu pihak terkait harus segera menangani secara serius.
“Data KPAI menunjukkan, kasus kekerasan anak terus meningkat, lebih dari 2.500 kasus dilaporkan pada tahun 2023. Sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan,” kata Aris dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (29/2/2024).
Survei nasional mengungkapkan satu dari tiga anak rentan menjadi korban kekerasan. Baik secara fisik, psikis, hingga seksual.
“Oleh karena itu, perlu respon dari semua pihak secara serius dan komprehensif mulai dari Kementerian Agama serta pihak lainnya. Misalkan pemerintahan daerah yang menjadi bagian yang harus menjadi pembinaan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, peran media sosial juga dianggap penting. Di sana masyarakat bisa berbagi informasi tentang kekerasan yang dialami oleh anak itu sendiri.
Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi menjelaskan aksi kekerasan dan perundungan di lingkungan pondok pesantren harus disikapi serius oleh seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder.
“Kalau untuk tindak kekerasan itu tidak hanya di pesantren ya tapi di lembaga pendidikan formal juga pasti ada. Karena memang di situ tempat kerumunan siswa atau santri yang jumlahnya tentu sangat banyak,” kata Direktur Eksekutif Puskapdik, Satibi Satori kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dakwah Media BCA – Green

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Satibi mengatakan langkah pencegahan harus dikedepankan melalui instrumen edukasi di lingkungan pondok pesantren.
Tak hanya itu, ia berujar peran pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus pro aktif melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
 “Pertama penegakan hukum kepada pelaku secara adil dan transparan. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ketiga, pemerintah juga harus pro aktif mendata pesantren di Indonesia,” kata Satibi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *