InfoMalangRaya.com– Seorang remaja putri Indonesia hari Selasa (26/9/2023) dihukum denda total RM1,500 (sekitar 4,95 juta rupiah) sebagai ganti hukuman penjara dua bulan karena menyamar sebagai anggota Kepolisian Diraja Malaysia dan tinggal di negara itu sementara visanya sudah habis (over stay).
Gadis berusia 17 tahun itu mengaku bersalah di hadapan hakim magistrat Zubaidah Sharkawi yang mengganjarnya dengan denda RM1.000 sebagai ganti dari hukuman penjara satu bulan dalam dakwaan pertama dan denda RM500 sebagai ganti kurungan satu bulan penjara dalam dakwaan kedua.
Pengadilan rendah di Kuching tersebut juga memerintahkan agar remaja itu dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk diproses lebih lanjut.
Dia melakukan pelanggaran di kantor Kepolisian Satok di wilayah Sarawak pukul 14:30 pada tanggal 12 September 2023.
Di persidangan diungkapkan bahwa terdakwa, dengan berpakaian seragam lengkap kepolisian, memasuki kantor kepolisian tersebut dan memperkenalkan dirinya sebagai seorang polisi.
Gerak-geriknya mengundang kecurigaan personel kepolisian di sana, yang kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut. Setelah dipastikan bahwa remaja itu bukan bagian dari mereka, tersangka ditangkap dan ditempatkan di dalam tahanan.
Dikabarkan bahwa remaja tersebut mengaku tertarik untuk menjadi seorang polisi dan ingin berteman dengan polisi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan atas paspornya menunjukkan bahwa gadis itu mamasuki Sarawak lewat pos pemeriksaan Tebedu Immigration, Customs, Quarantine and Security, dan sudah melebihi masa tinggalnya di Malaysia selama 54 bulan dan 22 hari dengan visa kunjungan sosial.
Untuk pelanggaran visa, dia didenda RM10.000 sebagai ganti hukuman penjara 6 bulan oleh Pengadilan Sesi pada hari Selasa setelah mengaku bersalah di hadapan hakim Musli Ab Hamid, lapor Borneo Post Online Rabu (27/9/2023). Remaja itu tidak diwakili oleh penasihat hukum.*
Yuk bergabung dengan dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH)
Leave a Comment
Leave a Comment