InfoMalangRaya – Setelah Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda memberikan tanggapan atas kasus pemerkosaan yang menimpa wisatawan asal Kecamatan Srono di kawasan wisata Pulau Merah Kecamatan Pesanggaran, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB HM. Ali Mahrus juga angkat suara. Ali mengharapkan aparat penegak hukum (APH) tidak ada kompromi terhadap para pelaku tindak kejahatan tersebut agar kasusnya tidak terulang kembali di masa mendatang. “Aparat harus lebih tegas menindak pelaku. Terlebih korbannya anak di bawah umur. Jangan sampai ada kompromi,” ujar politikus PKB itu, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga :
Polresta Malang Kota Minta Warga Tak Segan Melapor Jika Menjadi Korban Asusila
Ali mengungkapkan, dalam upaya mencegah dan menanggulangi terulangnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Banyuwangi, para pengelola destinasi pariwisata harus lebih memperketat pengamanan, terlebih di jam-jam malam karena lokasinya sepi dan rawan akan terjadinya tindak kriminal. Dia usul perlu juga ada pembatasan jam kunjungan wisatawan demi keamanan dan kenyamanan pengunjung. Yang tidak kalah penting adalah kehati-hatian dan kewaspadaan para orang tua dan kerabat terkait kontrol dan pengawasan anak, apalagi perempuan. ”Salah satunya dengan mambatasi anak untuk beraktivitas di luar rumah sampai malam, apalagi di lokasi wisata yang jauh dari keramaian,” ucap Ali. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sejak kasus tersebut terungkap dan menjadi pemberitaan di media sosial maupun media massa, berupaya secara intensif melakukan pendampingan terhadap korban. Pemkab Banyuwangi terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban dan pihak keluarga serta memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan. “Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak blhukum (APH). Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana kabupaten Banyuwangi Henik Setyorini, Selasa (7/5/2024). Sejak kasus ini terungkap, lanjut Henik, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Menurut Henik, keluarga tersangka melakukan upaya damai dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan jalan menikahkan pelaku dengan korban, bahkan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka. Namun, dia menilai langkah itu bukan solusi yang tepat untuk menuntaskan kasus tindak pidana yang terjadi. Lebih lanjut dia mengungkapkan, berdasar pengakuan keluarga korban, mereka diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan cara pernikahan. Keluarga korban menolak dan meminta Dinas Sosial melakukan pendampingan.
Baca Juga :
Hj Munjiyah Jadi Korban Kecelakaan Kereta, Inilah Sejarah Pondok Pesantren KH Noerhasan Nawawi yang Kini Sedang Berduka
“Akhirnya kami jemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka. Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi. Kami diinstruksikan harus berada di pihak korban. “Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya,” ungkap Henik. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban, saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A yang intensif melakukan pengawasan dan pendampingan.