Pencapaian Pengakuan Hutan Adat di Indonesia
Sejak tahun 2016 hingga Juli 2025, telah tercatat sebanyak 333.687 hektare lahan yang ditetapkan sebagai hutan adat. Luasan ini diberikan melalui 160 unit surat keputusan (SK) dan dikelola oleh 83 ribu keluarga masyarakat hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Hal ini menjadi salah satu bentuk pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan yang selama ini mereka jaga secara berkelanjutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat hukum adat di berbagai daerah. Menurutnya, upaya pengakuan hutan adat merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Meskipun demikian, kawasan tersebut tetap menjadi bagian dari kawasan hutan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Rata-rata Pencapaian Tahunan
Selama periode 2016 hingga 2024, rata-rata luasan hutan adat yang ditetapkan per tahun mencapai 41.563 hektare. Sementara itu, pada Januari hingga Juli 2025, Kementerian Kehutanan mencatat peningkatan yang signifikan, yaitu sebesar 70.688 hektare. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses pengakuan hutan adat.
Untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemerintah juga telah menyusun sejumlah regulasi. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.
Peran Regulasi dalam Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Menurut Raja Juli Antoni, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat atas wilayah leluhur mereka. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, masyarakat adat dapat lebih percaya diri dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi warisan nenek moyang mereka.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menyebut pencapaian selama tujuh bulan terakhir sebagai yang terbaik dalam sejarah proses pengakuan hutan adat. Ia menilai momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus menjadi kesempatan penting untuk memperkuat kerja sama lintas sektor. Momen ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga hak masyarakat adat atas wilayah mereka.
Target Tahun Ini
Julmansyah menyampaikan bahwa masih ada waktu lima bulan di tahun ini, sehingga capaian tahun 2025 bisa mencapai kurang lebih 100 ribu hektare. Dengan target ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah pengakuan hutan adat secara signifikan, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dengan peningkatan kapasitas dan dukungan yang terus-menerus, harapan besar dipegang bahwa pengakuan hutan adat akan semakin luas dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan lingkungan sekitarnya.