Kebijakan Efisiensi Belanja Negara yang Mengubah Pola Pengeluaran Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat kembali mengambil langkah strategis dalam pengelolaan anggaran negara dengan menerbitkan aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja. Aturan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Agustus 2025. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pemangkasan terhadap 15 jenis pengeluaran yang dinilai tidak mendukung program prioritas nasional.
Beberapa pengeluaran yang dipotong antara lain perjalanan dinas, paket rapat, workshop atau seminar, bimbingan teknis, sosialisasi, koordinasi, konsultasi, dan diskusi kelompok khusus. Selain itu, belanja jasa tenaga ahli, cetak dan penggandaan, alat tulis kantor, makan minum, pakaian dinas, suvenir, sewa hotel, serta ruang rapat juga termasuk dalam daftar pemangkasan.
Langkah efisiensi ini diambil setelah pemerintah pusat membuka blokir anggaran pada 7 Maret 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan penghematan di berbagai sektor, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Namun, meski PMK No 56/2025 sudah berlaku, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Balangan belum menerima surat edaran atau arahan resmi terkait kebijakan tersebut.
Di Dinas Kesehatan (Dinkes) Balangan, Plt Kadinkes Ahmad Sauki menyatakan bahwa pihaknya masih menggunakan aturan belanja dari anggaran perubahan. Formulanya sama dengan efisiensi sebelumnya yang berlaku pada awal tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa perjalanan dinas telah dipangkas sebesar 50 persen, namun pelayanan teknis lapangan tetap dilakukan.
Sauki menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima arahan efisiensi terbaru. Meski demikian, ia memperkirakan informasi mengenai aturan tersebut akan segera diterima dalam waktu seminggu ke depan. Meskipun ada pemangkasan anggaran, Sauki berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan efisiensi ini juga berdampak pada Pemkab Banjar, khususnya Bagian Perekonomian SDA Sekretariat Daerah (Setda) Banjar. Kepala Bagian Perekonomian SDA Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, mengatakan bahwa efisiensi sudah dirasakan sejak awal tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemangkasan terhadap 15 item belanja yang tercantum dalam PMK No 56/2025.
Ferdiansyah menambahkan bahwa meski dampaknya tidak terlalu besar bagi bagian ekonomi, adanya pembatasan pengeluaran membuat beberapa aktivitas seperti koordinasi tatap muka menjadi lebih sulit. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu edaran resmi dari kementerian maupun pemerintah provinsi untuk penyusunan anggaran 2026.
Tidak hanya di Dinkes, kebijakan efisiensi juga diterapkan oleh SKPD lainnya. Kepala Dinas Pertanian Banjar Warsita mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti aturan efisiensi sejak awal tahun anggaran. Ia menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat akan diterapkan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Banjarbaru Asep Saputra mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai aturan baru menteri keuangan. Meski demikian, ia menyatakan bahwa keputusan pemerintah pusat akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. Asep menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan informasi jika ada keputusan resmi terkait kebijakan efisiensi.