Kewajiban Produksi Mobil Listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Mulai 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan aturan terkait kewajiban produsen otomotif yang menerima insentif impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU). Aturan ini menyatakan bahwa mulai tahun 2026, para produsen wajib memenuhi kewajiban produksinya dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang meningkat secara bertahap.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa enam perusahaan penerima manfaat insentif ini adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Masa impor CBU peserta program akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif seperti pembebasan Bea Masuk dan PPn BM yang sudah diterima akan dihentikan. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen harus memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini juga harus sesuai dengan aturan TKDN yang telah ditetapkan.
Peningkatan Persentase TKDN
Dalam prosesnya, perusahaan harus memperhatikan nilai TKDN. Awalnya, nilai TKDN harus mencapai 40 persen, lalu secara bertahap naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen sejak 2030. Untuk mencapai target tersebut, perusahaan dapat menggunakan skema CKD (Completely Knocked Down) hingga 2026, kemudian beralih ke IKD (Incompletely Knocked Down) pada 2027. Sementara itu, untuk mencapai 80 persen, digunakan skema manufaktur part by part.
Aturan tentang TKDN mobil listrik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Investasi dan Pengembangan Kapasitas Produksi
Dari keenam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU, total investasi yang akan ditambahkan mencapai Rp15 triliun. Selain itu, rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit juga disiapkan.
Beberapa perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, seperti PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif. Sementara itu, dua perusahaan lainnya melakukan perluasan kapasitas produksi, yaitu PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru. Dua perusahaan lainnya, yaitu PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia, membangun pabrik baru.
Peningkatan Populasi Kendaraan Listrik
Program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia telah memberikan dampak signifikan. Pada tahun 2024, populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya 116 ribu unit.
Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, meningkat secara signifikan. Rinciannya, pangsa pasar HEV naik dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen pada Juli 2025, sedangkan BEV melonjak dari 0,08 persen menjadi 9,7 persen pada periode yang sama.
Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada Januari hingga Juli 2025. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Hasil Kebijakan dan Insentif Pemerintah
Peningkatan ini menunjukkan bahwa kebijakan dan insentif pemerintah mulai membuahkan hasil. Tren ini menjadi indikasi kuat bahwa transisi menuju transportasi rendah emisi di Indonesia sedang berjalan dengan arah yang tepat.