InfoMalangRaya – Pencemaran lingkungan, khususnya air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas masih terjadi karena ulah pembuang limbah. Temuan itu diketahui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dari hasil pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di wilayah DAS Brantas pada 20–23 lalu. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan membenarkan. Hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya.
Baca Juga :
Polres Situbondo Bongkar Penipuan Travel Umrah, Kerugian Mencapai Rp2,4 Miliar
“Pemantauan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dilakukan karena DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu,” ujar Rizal dalam keterangan resmi yang diterima JatimTimes, Kamis (28/8/2025). Pihaknya menghimpun data, di antaranya pada PT Energi Agro Nusantara (Etanol) ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Selain itu, juga karena pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro. Di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni: CO₂ Plant (1 unit), tangki CO₂ (12 unit), CPU Plant (1 unit), serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Sementara perusahaan lain, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah. Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien. Di lokasi berbeda dari PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan. “Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizal Irawan.
Baca Juga :
PT Alberti Bintang Terang Borong Penghargaan Racing Akad TW2 2025, Catat Penjualan Rp 2,5 Miliar
Sebagai tindak lanjut awal, aambungnya, tim PPLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut. Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menegaskan, tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal. “Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” ungkapnya. Dikatakannya, KLH/BPLH menegaskan komitmen menjaga kualitas lingkungan termasuk air DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. “Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi sumber daya alam vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur,” imbuhnya.