Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Dilakukan Secara Bertahap
Pemerintah telah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Namun, kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara sekaligus, melainkan secara bertahap. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan fiskal negara.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian iuran sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia.
Menurutnya, menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama pembiayaan adalah hal yang sangat penting. Tiga pilar tersebut yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, skema pembiayaan perlu dirancang secara komprehensif agar bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan.
Selain itu, penerapan kenaikan iuran secara bertahap juga dimaksudkan untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial, sekaligus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Untuk itu, penyesuaian (kenaikan) iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.
Upaya Menjaga Likuiditas Dana Jaminan Sosial
Selain soal iuran, pemerintah juga menyoroti pentingnya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah berencana menggunakan inovasi pembiayaan seperti supply chain financing serta instrumen lainnya.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap APBN. Pemerintah perlu melakukan alokasi ulang anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah subsidi bagi peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), serta menanggung iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Sri Mulyani menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan penyesuaian iuran berjalan efektif. Sinergi antar instansi terkait akan mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, serta penyesuaian bertahap.
“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya.