Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Dilakukan Secara Bertahap
Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Namun, penyesuaian ini tidak akan dilakukan secara sekaligus, melainkan bertahap. Tujuannya adalah agar tidak memberatkan daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan fiskal negara.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penyesuaian iuran sangat penting untuk memastikan kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini menjadi penopang jutaan warga Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau.
Menurutnya, menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama pembiayaan—peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah—merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, skema pembiayaan harus dirancang secara komprehensif agar semua pihak dapat berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan.
Selain itu, penerapan kenaikan iuran secara bertahap juga dilakukan untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta stabilitas fiskal negara agar kebijakan ini tetap bisa diterima dengan baik.
“Untuk itu, penyesuaian (kenaikan) iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.
Upaya Menjaga Likuiditas Dana Jaminan Sosial
Selain soal kenaikan iuran, pemerintah juga menyoroti pentingnya menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan inovasi pembiayaan, seperti supply chain financing maupun instrumen lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana yang tersedia cukup untuk menjamin kelancaran operasional BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini juga diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap APBN. Pemerintah perlu mengalokasikan kembali anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah subsidi bagi peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), serta menanggung iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Sri Mulyani menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan penyesuaian iuran dapat berjalan efektif. Dengan sinergi antar lembaga yang terkait, termasuk perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga.
“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap program JKN tetap dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, sambil tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan finansial dan kesejahteraan rakyat.







